Korban Pembegalan Jadi Tersangka, Saat Membela Diri Dengan Membunuh Dua Dari Empat Begal

- 13 April 2022, 22:57 WIB
Wakapolres saat melakukan Konfrensi Pers/screenshot
Wakapolres saat melakukan Konfrensi Pers/screenshot /Tik tok/

"Di Negara kita perbuatan main hakim sendiri itu kan dilarang. Karena itu juga melakukan suatu tindak pidana," kata Wakapolres.

Dikatakannya lagi, paling tidak jika keluar pada malam hari agar jangan sendirian harus ada teman.

"Apabila menemui jalan-jalan yang sepi, jangan sendiri dan jangan bawa barang-barang yang berharga," terangnya.

Baca Juga: Kecantikan Lucinta Luna Dipuji Warganet Usai Operasi Plastik

Disambung oleh awak media "Dan jangan sampai membunuh begal gitu?," tanya awak media.

Wakapolres kembali, menjawab pertannya tersebut dengan mengatakan, dalam artinya itu membunuh di negara ini dilarang.

"Membunuh di Negara kita itu kan dilarang, siapapun itu. Karena dilindungi oleh hukum ya. Siapapun, sebab walaupun dia sebagai pelaku," tegasnya.

Baca Juga: 7 Weton Ini Diprediksi Bakal Dapat Uang Kaget di Tahun 2022

Pernyataan lain juga langsung dilontarkan awak media. "Dan begal jangan membunuh korban gitu?," tanya awak media.

Wakapolres pun kembali menjawab dengan menuturkan. "Kalu itu beda, itu kan pelaku kejahatan dan nanti ini kita tetap akan dalami," tandasnya. (***)

Halaman:

Editor: Widodo Mahaputra

Sumber: Tik Tok @sugeng_siswanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah