Korban Pembegalan Jadi Tersangka, Saat Membela Diri Dengan Membunuh Dua Dari Empat Begal

- 13 April 2022, 22:57 WIB
Wakapolres saat melakukan Konfrensi Pers/screenshot
Wakapolres saat melakukan Konfrensi Pers/screenshot /Tik tok/

PORTAL KOTAMOBAGU, PRMN - Salah satu warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah yakni AS alias Amaq Sinta (34), ditangkap oleh pihak kepolisan terkait kasus pembunuhan dua begal.

Demi membela dirinya, Amaq Sinta berhasil membunuh dua begal. Namun, sayangnya Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatan membela dirinya tersebut.

Dilansir dari akun Tik Tok @sugeng_siswanto.

Amaq Sinta, kini dikenakan pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara atau 7 tahun penjara.

Baca Juga: 4 Shio Ini Bakal Beruntung Seumur Hidup

Sedangkan untuk para begal, ditetapkan sebagai tersangka dengan dangkaan pasal 365 KUHP Sub pasal 35 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara dikurangi 1/3 ancaman hukum sehingga menjadi 8 tahun.

Pada video yang sudah berada di medsos ini, melihatkan saat Konfrensi Pers, salah satu awak media menanyakan tips apa yang harus dilakukan oleh masyarakat saat bertemu begal dijalan, agar tidak dibunuh dan jadi korban itu bagaimana.

Pertanyaa tersebut langsung dijawab oleh Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamina mengatakan, jika di Negara ini perbuatan main hakim sendiri itu dilarang.

Baca Juga: Sumber Rezeki: 3 Weton Bakal Sukses Jika Menjalankan Pekerjaan ini Menurut Primbon Jawa

Halaman:

Editor: Widodo Mahaputra

Sumber: Tik Tok @sugeng_siswanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x