Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati dan Wajib Bayar Kerugian Para Korbannya

- 4 April 2022, 17:35 WIB
Herry Wirawan yang merupakan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijatuhi hukuman mati.
Herry Wirawan yang merupakan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijatuhi hukuman mati. /Twitter.com / @infojawabarat_.

PORTAL KOTAMOBAGU, PRMN – Herry Wirawan terdakwa pencabulan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, akhirnya divonis mati.

Diketahui, Herry Wirawan sebelumnya dijatuhi penjara seumur hidup, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Vonis mati Herry Wirawan tersebut diputuskan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, setelah adanya sidang banding oleh jaksa penutut umum (JPU).

 Baca Juga: Semua Keinginan Akan Terpenuhi, 5 Zodiak ini Akan Sukses di Bulan Ramadhan

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan menghukum terdakwa dengan pidana mati,” tegas Ketua Hakim PT Bandung Herri Swantoro, Senin 4 April 2022.

Tidak hanya divonis seumur hidup, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar uang ganti rugi atau restitusi kepada 13 korbannya. Putusan kepada predator seks tersebut, dijelaskan langsung Ketua Hakim PT Bandung. “Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan,” tegas Herri.

Baca Juga: 9 Zodiak Ini Bakal Menjadi Kaya Raya di Bulan April 2022

Putusan ini, dijatuhi kepada Herry Wirawan sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Punya Kekayaan yang Terus Menanjak Sepanjang Tahun 2022

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x