Satgas Covid-19, Lagi-lagi Keluarkan Aturan Terbaru Terkait Mudik Menggunakan Pesawat

- 3 April 2022, 22:04 WIB
SE Satgas Covid 19
SE Satgas Covid 19 /

PORTAL KOTAMOBAGU, PRMN - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid 19 mengeluarkan aturan main terbaru lagi, untuk perjalanan dalam negeri, termasuk aturan ini berlaku mulai 2 April Tahun 2022.

Ketentuan yang tertuang dalam surat edaran Satgas penanganan covid 19, Nomor 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan perjalanan orang dalam negeri atau PPDN, dalam masa pandemi covid 19 yang terbit 2 April 2022 kemarin.

Dilansir dari Berbagai Sumber.

Latar belakang, kenapa ada aturan baru ini adalah, dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi penyebaran virus covid19, serta upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: 4 Tradisi Khas Menyambut Bulan Ramadhan yang Hanya Ada di Indonesia

Diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri, pada masa pandemi covid 19, kemudian juga berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi covid 19 nasional.

Dipandang perlu untuk menyesuaikan, beberapa ketentuan dalam surat edaran nomor 11 Tahun 2022.

Dimana, surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April, sampai waktu yang ditentukan, kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan, ataupun hasil evaluasi dari Kementerian atau lembaga.

Baca Juga: 3 Obat Rumahan Ini Bisa Atasi Gejala Asam Lambung

Berikut, adalah tentang syarat untuk perjalanan orang dalam negeri.

1. PPDN Vaksin Dosis 3 (Booster): tidak wajib PCR/Antigen

2. PPDN Vaksin Dosis 2: wajib antigen 1x24 Jam/PCR 3 X 24 Jam.

3. PPDN Vaksin Dosis 1: wajib PCR 3 X 24 Jam.

Baca Juga: Zodiak Pisces 3-9 April 2022, Ramalan Asmara, Kesehatan, Karir dan Keuangan

4. PPDN Khusus (Komorbid): wajib PCR 3 X 24 Jam + Surat Dokter.

5. PPDN dibawah 6 Tahun: tidak wajib Vaksin dan Antigen/PCR, tetapi wajib didampingi.

6. Poin 1-5 dikecualikan untuk daerah 3T.

Baca Juga: Dinilai Resahkan Rakyat, Presiden Jokowi Diminta Lakukan Ini

7. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (***)

Editor: Widodo Mahaputra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah