Hal serupa juga denga Indosat Ooredoo Hutchison. Kenaikan layanan karena transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli.
"Pada prinsipnya kami akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku, dengan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan dan produk terbaik bagi pelanggan serta menghadirkan pengalaman digital kelas dunia, menghubungkan dan memberdayakan masyarakat Indonesia," tutur SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang.
Baca Juga: Ramalan Kelahiran 3 Januari 1989 Menurut Weton dan Primbon Jawa
Ditambahkan bahkan Smartfren selalu mengikuti kebijakan pemerintah, demikian juga dalam hal perubahan PPN menjadi 11%. Pada saat peraturan tersebut diberlakukan maka PPN akan mengikuti aturan baru," ungkap Deputy CEO Mobility Smartfren, Sukaca Purwokardjono.***