Pelaku Pengeroyokan Anggota Polres Jayapura Terancam Hukuman 5 Tahun

- 30 Maret 2022, 19:39 WIB
Kelima pelaku saat diamankan di Polresta Jayapura Kota
Kelima pelaku saat diamankan di Polresta Jayapura Kota /Tribartanews Polresta Jayapura Kota/

Dikatakan, saat itu kedua korban yang menggunakan motor melambung dari kiri mobil jenazah, namun dikejar oleh mobil pick up dan memberhentikan serta langsung melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.

"Tetapi yang satu anggota sempat menyelamatkan diri dan Bripda Jason ditarik hingga terjatuh," jelas Kapolresta.

Baca Juga: Barang yang Diberikan Para Pembalap MotoGP ke Penonton, Akan Dilelang Kemenkeu

Kapolres mengatakan, Dalam kejadian tersebut sekitar 92 orang dilakukan pemeriksaan dan interogasi, kemudian sebagain besar dipulangkan tadi pagi sekitar pukul 02.30 Wit sebanyak 72 orang.

"Sementara 20 orang lainnya dilakukan pendalaman pemeriksaan, selanjutnya 15 orang dipulangkan sore tadi dan mengerucut menjadi lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka," katanya.

Akibat kejadian itu, korban Bripda Jason mengalami luka disekitaran wajah, kepala bagian belakang dan bagian telinga.

Baca Juga: Cara Menjaga Kesehatan Anak Usia 3 Sampai 6 Tahun

"Untuk visum telah dilaksanakan guna melengkapi berkas dalam proses penyidikan kasus pengeroyokan ini," tambah Kapolres.

Kombes Pol Gustav R Urbinas menambahkan, korban sempat diseret oleh beberapa orang kearah atas kuburan dari TKP pinggir jalan, sampai dengan Kasat Reskrim dan tim serta perbantuan dari Kabag Ops bersama personil guna menjemput dan mengeluarkan anggota kita yang disandera dan ditemukan beberapa luka.

"Selain dilakukan pengeroyokan, sudah ada potensi penyanderaan dan juga perampasan handphone milik korban, jadi kasus ini akan terus diproses," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x