Pelaku Pengeroyokan Anggota Polres Jayapura Terancam Hukuman 5 Tahun

- 30 Maret 2022, 19:39 WIB
Kelima pelaku saat diamankan di Polresta Jayapura Kota
Kelima pelaku saat diamankan di Polresta Jayapura Kota /Tribartanews Polresta Jayapura Kota/

PIKIRAN RAKYAT - Polresta Jayapura Kota menetapkan lima tersangka pengeroyokan terhadap Bripda Jason Alfian A Ohee, yang terjadi di Jalan Umum Dekat Kuburan Batas Kota Waena Distrik Heram, Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas SIK SH mengatakan, Kelima pelaku pengeroyokan yakni ES, FE, YK, LW dan DE telah ditetapkan tersangka oleh penyidik unit Reskrim.

"Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang bersama-sama dimuka umum, melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana 5 Tahun 6 Bulan penjara," tegasnya.

Baca Juga: 6 Zodiak ini Bakal Beruntung Besok 31 Maret Tahun 2022

Lanjutnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil kendaraan roda 4 jenis grand max, yang digunakan para pelaku dan satu buah tas ransel milik korban.

"Barang bukti mobil grandmax tersebut digunakan pelaku saat melakukan pengeroyokan terhadap korban," ujarnya.

Kombes Pol Gustav R Urbinas mengungkapkan, bahwa kronologi kejadian itu bermula ketika para pelaku dengan rombongan menuju kekuburan, dalam rangka pemakaman dari kerabatnya.

Baca Juga: 5 Cara Merawat Keintiman Pengantin Baru Selama Bulan Ramdhan

"Dengan waktu yang sama Bripda Bonjosi dan korban Bripda Jason Ohee menggunakan sepeda motor CRF, kemudian diminta untuk mengutamakan dari pada rombongan pemakaman," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x