Eks Dirut Taspen dan Satu Orang Pengusaha Ditetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Dana Investasi

- 30 Maret 2022, 01:43 WIB
Eks Dirut Taspen dan Satu Orang Pengusaha Ditetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Dana Investasi
Eks Dirut Taspen dan Satu Orang Pengusaha Ditetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Dana Investasi /Foto dok. Kejagung/

PIKIRAN RAKYAT - Dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (AJT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Dirut PT AJT berinisial MS dan satu orang pengusaha berinisial HS sebagai tersangka.

Usai menjalani proses pemeriksaan, kedua tersangka pun langsung dilakukan penahanan, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020," ungkap Kapus Penkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 29 Maret 2022.

Baca Juga: Masyakarat Buka Donasi Penggalangan Dana Pembangunan Ibukota IKN

Tersangka pertama yakni MS selaku Dirut sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, dan tersangka kedua yakni HS selaku beneficial owner Grup PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM, yang merupakan penerbit medium trem note (MTN) Prioritas Finance 2017.

Lanjut Ketut mengatakan, dalam kasus tersebut, tersangka HS juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

"Kedua tersangka langsung ditahan penyidik di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Ketut.

Ketut mengungkapkan, kasus tersebut bermula, pada 17 Oktober 2017, dimana PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 Miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku manager investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Baca Juga: Antisipasi Kasus Binary Option, Maru Nazara: Kami Akan Kawal Kasus Ini Sampai Pengadilan

"Investasi itu dilakukan meskipun sejak awal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade," ujar Ketut.

Namun, lanjut Ketut menjelaskan, dana pencairan medium term note tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam perjanjian penerbitan MTN, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga menyebabkan gagal bayar.

"Untuk menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT AJT, kemudian dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT AJT kepada PT. Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya, padahal uang yang dipergunakan untuk pembelian tersebut berasal dari keuangan PT AJT yang dikeluarkan dengan 'dibungkus' transaksi investasi melalui beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Buru Tukang Becak Nakal yang Menipu Wisatawan

Adapun kedua tersangka MS dan HS, kata Ketut, memiliki peranan berbeda. Tersangka MS berperan dalam menyetujui investasi pada KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance 2017, tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi.

Ketut mengatakan, tersangka MS juga berperan menandatangani Lembar Pengantar Transaksi Instruksi (LPTI), Pemindahbukuan dan Cek terkait dengan Investasi pada KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance 2017.

Baca Juga: Usai Kembalikan Uang Rp1 Miliar ke Doni Salmanan, Resa Arap Mengaku Keuangannya Langsung Oleng

Selain itu, tersangka MS juga berperan menginisiasi penyelesaian jaminan MTN Prioritas Finance 2017 melalui skema Investasi pada Reksa Dana Minna Padi Pasopati, Reksa Dana Syariah Minna Padi Indraprastha, Reksa Dana PNM Saham Unggulan dan Reksa Dana Insight Bhineka Balance Fund.

Sementara itu, tersangka HS berperan merekayasa laporan keuangan PT PRM, seolah-olah PT PRM membiayai anjak piutang Sister Company yang sebenarnya tidak ada aktifitas perusahaan yang dilakukan tanpa proses due diligence. Tersangka HS juga berperan memberikan cek kosong sebagai Jaminan Buyback MTN jika hingga 10 Desember 2017 tidak dapat ditingkatkan menjadi RDPT.

"Mengatur serta menentukan Penggunaan Dana Pencairan MTN diluar tujuan diterbitkan MTN yakni untuk kepentingan pribadi dan grup PT Sekar Wijaya," bebernya.

Baca Juga: Mengaku Anggota Densus 88, Mahasiswa Asal Jakarta Ditangkap Polres Bogor

Dalam kasus ini, tersangka MS disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka HS disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Editor: Moh Irfany Alhabsyi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah