Terima Sponsor dari PT Trust Global Karya Beberapa Klub Bola Indonesia Bakal di Periksa Bareskrim Polri

- 23 Maret 2022, 21:48 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan sedang memberi keterangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan sedang memberi keterangan. /PMJNews/

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap tiga orang dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast, yang merugikan para member hingga Rp 1,2 Triliun.

Dari ketiga tersangka tersebut salah satunya Zainal Hudha Purnama, yang merupakan manager salah satu Klub sepakbola Indonesia yakni Madura United.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, aset para tersangka dilakukan penyetiaan untuk proses penyelidikan oleh tim Dittipideksus.

Baca Juga: Menurut Primbon Jawa Orang Yang Lahir Tanggal Ini Tidak Mudah Sakit

"Sebelumnya Bareskrim Polri telah melacak harta kekayaan dari para tersangka kasus penipuan robot trading Viral Blast," ujarnya.

Lanjutnya, aset yang di sita dari Zainal Hudha Purnama adalah rumah mewah yang berada di di Green Lake, Surabaya.  

"Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya," jelas Dirtideksus Bareskrim Polri itu, Selasa (22/03/2022).

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Pemain Manchester United Harry Maguire, Bek Termahal di Dunia

Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, bahwa tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepak bola lainnya. 

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah