Meski begitu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus.
Orang-orang dengan kondisi ini, hanya wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang membuktikan jika yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” kata Dirjen Novie.
Selain itu, SE ini juga mengatur soal penyelenggara angkutan udara, di salah satunya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.
Lalu mengimbau para penumpang pesawat udara agar menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
“Selama pemberlakuan edaran ini, maka penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan physical distancing di dalam pesawat udara, maksimal 70 persen kapasitas angkut pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body. Untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing,” katanya.
Diketahui, SE 62 Tahun 2021 ini sesuai dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 yang mencabut SE sebelumnya Nomor 57 Tahun 2021.***