Aturan Baru soal Perjalanan Transportasi Udara, Salah Satunya Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes RT-PCR

- 11 Agustus 2021, 12:00 WIB
Aturan Baru soal Perjalanan Transportasi Udara, Salah Satunya Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes RT-PCR
Aturan Baru soal Perjalanan Transportasi Udara, Salah Satunya Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes RT-PCR /ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc)

PORTAL KOTAMOBAGU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan persyaratan baru untuk perjalanan transportasi udara.

Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Jenderal Kemenhub Novie Riyanto bahwa Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai hari ini, yakni 11 Agustus 2021.

"Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Novie dalam keterangannya pada Rabu, 11 Agustus 2021 seperti dikutip Portal Kotamobagu dari Antara.

Novie menjelaskan bahwa penerbangan antar-bandar udara di Jawa dan Bali selain persyaratan yang ditentukan di atas dapat juga dengan menunjukkan kartu vaksin, dalam hal ini vaksinasi dosis kedua.

Selain itu, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum melakukan keberangkatan.

Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Jawa dan Bali jika merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif rapid test Antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Dapat Penolakan dari Indra Sjafri, Sandy Walsh Tetap Berambisi Bisa Membela Indonesia

Lanjutnya, tujuan penetapan SE ini yakni demi mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 di masyarakat dengan cara menerapkan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

“Persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” katanya.

Meski begitu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus.

Orang-orang dengan kondisi ini, hanya wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang membuktikan jika yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” kata Dirjen Novie.

Selain itu, SE ini juga mengatur soal penyelenggara angkutan udara, di salah satunya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.

Lalu mengimbau para penumpang pesawat udara agar menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

“Selama pemberlakuan edaran ini, maka penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan physical distancing di dalam pesawat udara, maksimal 70 persen kapasitas angkut pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body. Untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing,” katanya.

Diketahui, SE 62 Tahun 2021 ini sesuai dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 yang mencabut SE sebelumnya Nomor 57 Tahun 2021.***

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah