Atas adanya dugaan aksi kekerasan, Tri Goffarudin Pulungan membenarkan korban, Riyana dan Ivan, telah melayangkan pelaporan pada Rabu, 14 Juli 2021 malam.
Jelas AKBP Tri Goffarudin, MR tak terima atas jawaban kedua korban hingga emosinya terpancing.
Baca Juga: Aksi Doni Salmanan Sita Perhatian Warganet, Bagi-bagi Duit Imbas PPKM Darurat
“Memang modus yang dilakukan adalah tidak terima atas jawaban kedua korban, jadi terpancing emosinya, sehingga melakukan penganiayaan,” katanya, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di media sosial Humas Polres Gowa.
Ulah oknum Satpol PP tersebut kata Kapolres Gowa, motif kejadiannya adalah emosi.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kemudian polisi juga mendapat hasil visum et repertum, dan sebuah tempat duduk.
Polisi pun memeriksa tujuh orang saksi, terdiri atas dua polisi, dua Satpol PP, serta masyarakat.
Ia menjelaskan, belum ditentukan status tersangka, karena masih dilakukan pendalaman.
Terduga pelaku diprasangkakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.