Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding

- 24 Juni 2021, 15:22 WIB
Habib Rizieq Shihab di ruang sidang PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla
Habib Rizieq Shihab di ruang sidang PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla /

PORTAL KOTAMOBAGU -- Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Meski ada opsi pengampunan dari Presiden Joko Widodo, namun Rizieq Shihab tidak mengambil pilihan itu.

Seperti dilansir Portal Kotamobagu dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Tolak Ambil Opsi Pengampunan dari Jokowi", Rizieq memilih untuk mengajukan banding saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur Khadwanto menawarkan tiga opsi untuk menanggapi hasil vonis itu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta dan Karier Besok, Jumat 25 Juni 2021: Cancer, Leo, dan Virgo

Ketiga opsi itu pertama adalah memutuskan untuk menerima atau menolak putusan atau banding.

Opsi kedua, yakni memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari ke depan untuk memutuskan terhadap vonis tersebut.

Dan ketiga, meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo dalam menanggapi hasil vonis itu.

Baca Juga: Bahasa Pasan di Mitra Terancam Punah, Joke Legi Harap Pemerhati Budaya Aktif Gunakan Bahasa Daerah

"Terhadap tiga opsi itu apakah akan berkonsultasi atau langsung menjawab," tanya hakim kepada Rizieq.

Rizieq kemudian menjawab secara langsung mengenai tanggapan atas vonis tersebut dan menyatakan untuk mengajukan banding. 

"Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 25 Juni 2021.

Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Rizieq dalam perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor. 

Baca Juga: Euro 2020, Portugal vs Prancis Imbang 2-2, Cetak Dua Gol dari Titik Putih Cristiano Ronaldo Top Skor Sementara

Vonis itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Rizieq dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan adanya kabar tersebut.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," kata hakim.

Adapun vonis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah