2. Kunjungi laman website cekbansos.kemensos.go.id.
3. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa sesuai alamat di eKTP.
4. Masukkannama lengkap sesuai eKTP.
5. Masukan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
6. Apabila kode sulit atau salah memasukkan kode, KPM dapat meminta kode verifikasi baru.
7. Klik tombol CARI DATA.
8. Apabila terjadi error segarkan halaman atau lakukan pengecekan secara ulang.
Jika masyarakat terdaftar sebagai penerima bantuan ini di link tersebut, masyarakat sebaiknya segera menyiapkan beberapa berkas untuk mencairkan bantuan ini antara lain:
Baca Juga: Adelin Lis Mendapat Pengawalan Ketat dari Polisi, Kapuspenkum: Pemberlakuan DPO Berisiko Tinggi
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.