DPRK Banda Aceh Minta Pemkot Sosialisasikan Fatwa Haram Judi Online ke Seluruh Warung Kopi

23 Juni 2024, 10:16 WIB
Ilustrasi Judi online /pandapotans/pixabay / ThorstenF

Portal Kota - Pemerintah Kota Banda Aceh diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) untuk menyebarluaskan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengharamkan judi online kepada seluruh warung kopi di wilayah tersebut.

Farid Nyak Umar, Ketua DPRK Banda Aceh, pada Sabtu mengungkapkan bahwa Dinas Syariat Islam dan Diskominfotik Pemkot Banda Aceh harus aktif mengingatkan pemilik warung kopi untuk menyosialisasikan fatwa-fatwa MPU terkait judi online.

MPU Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 01 Tahun 2016 yang menetapkan bahwa permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lainnya melalui internet dan media sosial adalah haram.

Selain itu, Farid Nyak Umar juga menekankan pentingnya peran generasi milenial dalam menyuarakan bahaya judi online melalui media sosial.

Baca Juga: Jakarta Electric PLN Amankan Tiket Final Four PLN Mobile Proliga 2024

Ia menegaskan bahwa judi online adalah masalah yang harus diatasi bersama, mengajak semua pihak lintas sektor untuk tidak lengah dalam mengawal masalah ini.

"Kami mengharapkan pemilik warung kopi atau kafe di Banda Aceh selalu mengingatkan pengunjung untuk tidak melakukan praktik perjudian online," ujar Farid.

Ia juga menambahkan bahwa orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi dan mendidik anak-anak mereka agar terhindar dari aktivitas judi online.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli, juga turut mengimbau pemilik warung kopi untuk mengawasi kegiatan pengunjung di tempat usaha mereka.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pemilik warung kopi untuk memasang imbauan larangan bermain judi online di tempat-tempat tersebut.

"Saya mengimbau kepada pengusaha warung kopi, tolong kontrol dan monitor aktivitas di warkop," ujar Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli.

Baca Juga: Erick Thohir Tegas: Pelaku Pengaturan Pertandingan Akan Dihukum Seumur Hidup

Maraknya judi online menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Aceh. Di Banda Aceh, Satreskrim Polresta Banda Aceh baru-baru ini menangkap 19 pelaku judi online dari beberapa warung kopi di wilayah hukum setempat.

Permasalahan ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, dan berbagai pihak berharap tindakan tegas dapat mencegah dampak negatif dari judi online yang merugikan. (Pikiran Rakyat Media Network)

Editor: Suprianto Suwardi

Terkini

Terpopuler