Portal Kotamobagu - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan peraturan yang menetapkan besaran gaji bagi para honorer di wilayah Sumatera.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2024, gaji honorer diatur dengan detail, namun hanya untuk jenis honorer tertentu.
Besaran gaji yang akan diberikan kepada honorer telah ditetapkan oleh Sri Mulyani, dengan nilai maksimal hingga Rp4 juta per bulan.
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk jenis honorer tertentu, khususnya satpam dan pengemudi yang bekerja di instansi pemerintahan.
Hal ini berarti tidak semua honorer akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan dalam PMK ini.
Berikut adalah rincian besaran gaji honorer di beberapa provinsi di Sumatera yang telah ditetapkan:
- Jambi: Rp3.389.000
- Sumatra Barat: Rp3.211.000
- Sumatra Selatan: Rp3.931.000
- Lampung: Rp3.039.000
- Bengkulu: Rp2.849.000
- Bangka Belitung: Rp4.200.000
Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024, sebagai estimasi atau besaran tertinggi yang dapat diberikan kepada para honorer.
Namun, perlu dicatat bahwa beberapa provinsi memiliki besaran gaji yang berbeda, sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan di masing-masing daerah.
Rincian besaran gaji honorer di provinsi lain di Sumatera adalah sebagai berikut:
- Provinsi Aceh: Rp4.020.000
- Sumatra Utara: Rp3.247.000
- Riau: Rp3.741.000
- Kepulauan Riau: Rp3.984.000
Keputusan ini menjadi sebuah langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan para honorer di wilayah Sumatera, meskipun hanya berlaku untuk jenis honorer tertentu.
Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan mereka serta menjadi langkah awal dalam pemenuhan hak-hak mereka sebagai tenaga kerja di sektor pemerintahan. ***
Baca Juga: Pola Cuti ASN Bakal Berubah? KemenPANRB Rumuskan Kebijakan Baru Mencakup 78 Jenis Cuti
Baca Juga: UU ASN No 20 Tahun 2023 Bikin ASN dan PPPK jadi Setara? Termasuk Urusan Cuti