PPPK dan PNS Setara, UU ASN 2023 Selamatkan Hak Pegawai Pemerintah

10 Oktober 2023, 07:52 WIB
Seragam Korpri (ist) /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-Penetapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 memberikan kabar positif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam UU ASN ini, hak yang diterima oleh PPPK akan setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), mengakhiri diskriminasi antara kedua kelompok pegawai ini.

Pasal 21 UU ASN mengatur kesetaraan hak dan kewajiban PPPK dan ASN, sebagaimana dirangkum oleh Portalkotamobagu pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Pasal ini mencakup:

Pengakuan dan penghargaan materil serta nonmateril.

Tujuh komponen penghargaan ASN, meliputi penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Penghasilan berupa gaji dan upah.

Penghargaan motivasi meliputi penghargaan finansial dan nonfinansial.

Tunjangan dan fasilitas baik untuk jabatan maupun individu.

Jaminan sosial termasuk kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

Lingkungan kerja baik fisik maupun nonfisik.

Pengembangan diri melalui pengembangan talenta, karier, dan kompetensi.

Bantuan hukum berupa litigasi dan nonlitigasi.

Rapat kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan pemerintah telah diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pemerintah menyetujui pengesahan RUU ASN yang mengatur PNS dan PPPK.

Dengan disahkannya UU ASN ini, tak akan lagi ada diskriminasi yang merugikan satu pihak dalam sistem kepegawaian pemerintah Indonesia. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Kompas

Tags

Terkini

Terpopuler