Undang-Undang ASN Baru Perbolehkan Posisi Timbal Balik antara ASN, TNI dan Polri

8 Oktober 2023, 11:07 WIB
Polisi, TNI dan ASN saat apel bersama /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru memungkinkan adanya konsep resiprokal atau timbal balik antara ASN dengan TNI dan Polri.

Hal ini memungkinkan ASN untuk mengisi posisi di kedua instansi tersebut.

Selama ini, anggota TNI dapat menduduki jabatan di ASN, namun sebaliknya belum bisa terjadi.

"Dengan konsep ASN baru dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non-ASN, itu bisa diisi," ujar Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (6/10/2023).

Azwar Anas menambahkan bahwa jabatan tersebut dapat diisi hingga level Direktur hingga Wakapolri, meskipun konsep ini nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan.

Contoh yang diberikan adalah jabatan Direktur Digital di Mabes Polri atau bahkan Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat.

UU ASN yang baru ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna awal Oktober.

UU ASN ini mengatur pengisian jabatan ASN di TNI dan Polri sebagai berikut:

Pasal 19:

Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.

Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri.

Pengisian Jabatan ASN tersebut dilaksanakan pada Instansi Pusat sesuai dengan UU TNI dan UU Polri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 20:

Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dengan adanya UU ASN ini, diharapkan dapat terjadi sinergi yang lebih baik antara ASN, TNI, dan Polri dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan terhadap masyarakat. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Jejakdigital.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler