Awas! ASN Like, Comment atau Gabung Group Medsos Peserta Pemilu, Siap-Siap Terima Sanksi Ini

26 September 2023, 22:19 WIB
Awas! ASN Like, Comment atau Gabung Group Medsos Peserta Pemilu, Siap-Siap Terima Sanksi Ini /UMSU

Portal Kotamobagu - Pemerintah telah mengeluarkan larangan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dukungan terhadap calon presiden, calon wakil presiden, atau peserta Pemilihan Umum (Pemilu) melalui media sosial.

Larangan ini mencakup berbagai aktivitas, seperti mengunggah postingan, memberikan komentar, membagikan konten, memberi like, mengikuti akun, serta bergabung dengan grup yang berkaitan dengan peserta Pemilu.

Baca Juga: Ngeri Kali, Windi Purnama Ungkap Uang Proyek Penyediaan BTS 4G Kominfo Mengalir ke Oknum BPK

Selain itu, ASN juga dilarang untuk berfoto dengan tim sukses yang menunjukkan atau mengenakan simbol keberpihakan atau atribut partai politik.

Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan latar belakang foto yang menampilkan capres, cawapres, caleg, cagub, cawagub, cabup, cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Bagi mereka yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi moral sesuai dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.

Sanksi moral ini akan diberlakukan baik dalam bentuk pernyataan tertutup maupun pernyataan terbuka, yang akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan disampaikan secara tertulis kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Tiba Waktunya untuk Bersantai: Shava Beach Resort Gorontalo, Destinasi Tersembunyi yang Mendebarkan

Larangan ini diberlakukan untuk memastikan netralitas dan integritas ASN dalam menjalankan tugas negara.

ASN diharapkan tetap fokus pada pekerjaan dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat tanpa adanya pengaruh politik yang dapat mengganggu kinerja dan independensi mereka.

Penegakan aturan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas layanan publik yang adil dan profesional. ***

 

Editor: Suprianto Suwardi

Tags

Terkini

Terpopuler