Waspada Mobil dan Motor yang Gunakan Knalpot Brong! Polri Punya Alat Ukur Kebisingan Baru

2 Juli 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi Kepolisan sedang memusnahkan knalpot brong /Dokumen Polres Bolsel/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Keberadaan mobil dan motor yang mengunakan knalpot brong, sudah sangat meresahkan warga.

Hal ini di seriusi oleh Polri dengan menciptakan alat ukur kebisingan knalpot brong, yang saat ini sudah dalam tahap uji coba.

Dilansir dari postingan PIKIRAN-RAKYAT pada tanggal 30 Juni 2023, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan telah menyaksikan secara langsung uji coba alat baru yang akan dimiliki pihak kepolisian.

Baca Juga: Mengungkap Alasan yang Mendasari Jeje Govinda Tetap Membela Syahnaz Sadiqah Meski Dua Kali Diselingkuhi

Diketahui, alat ini berupa sebuah mic dan juga tripod yang dipasang oleh polisi, yang nantinya akan digunakan untuk menguji kebisingan kendaraan bermotor, khususnya roda 2 (R2).

Nantinya alat yang merupakan hasil kerja sama dengan PT Raksasa Global Niaga di Gedung Djayusman, akan berfungsi untuk mengecek seberapa desibel suara yang dihasilkan oleh knalpot sepeda motor.

Aan Suhanan menegaskan, alat tersebut akan digunakan sebagai standar penindakan knalpot brong.

Jadinya, penindakan knalpot brong tak bisa asal dilakukan. Karena harus menggunakan alat khusus tersebut.

Uji coba alat pengukur kebisingan knalpot yang dibuat oleh pihak kepolisian untuk tes knalpot brong pada motor.

"Hari ini tadi melihat demo salah satu alat yang mendukung untuk penegakan hukum di bidang lalu lintas yaitu alat pengukur kebisingan, nantinya akan digunakan oleh penegak hukum di bidang lalu lintas untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot tersebut, baik roda dua maupun roda empat," ungkapnya dalam keterangan resmi.

Lanjutnya, alat ini cocok digunakan untuk menindak para pengguna knalpot brong. Selain karena polusi suara, knalpot brong juga dianggap meresahkan masyarakat.

"Kalau sekarang ini istilah kasarnya knalpot brong, itu seringkali menimbulkan keresahan masyarakat," tuturnya.

Dengan adanya alat pengukur ini, nanti akan diketahui ambang batas kebisingan knalpot sepeda motor. Ketentuannya sudah sesuai dengan peraturan Menteri LHK dan Menteri Kesehatan.

"Ada batas maksimal tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor itu berapa desimeter itu ada, jadi ini akan melengkapi tugas di lapangan nantinya untuk penegak hukum di bidang ambang kebisingan tadi,” ujarnya lagi.

Menurut Aan, pihaknya sudah sering melakukan penegakan hukum pada para pengguna knalpot brong. Pertama karena ambang kebisingan tidak sesuai, kedua karena spesifikasi teknis dan tidak lolos SNI.

"Ada batas maksimal tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor itu berapa desimeter itu ada, jadi ini akan melengkapi tugas di lapangan nantinya untuk penegak hukum di bidang ambang kebisingan tadi," tutupnya.

Di tempat yang berbeda, Kapolres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) AKPB. Indra Wahyu Madjid usai pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-77, telah memusnahkan kenalpot brong sebanyak 20 buah.

Selain knalpot brong, Polres Bolsel (Sulut) juga musnahkan 4.423 liter minuman keras jenis captikus, yang dilaksakan pada hari Sabtu 1 Juli 2023.

Saat memberikan sambutan, Kapolres Bolsel mengatakan, pemusnahan barang bukti captikus adalah komitmen pihak kepolisian untuk memberantas kejahatan di wilayah tersebut.

“Kita tahu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) seringkali dipengaruhi minuman keras. Olehnya untuk memberantas minuman haram ini kami membutuhkan dukungan pemerintah dan masyarakat,” tegasnya. ***

Editor: Paisal Ibrahim Tuliabu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler