Resmi Ditahan Kepolisian, Rizky Billar Terancam Kurungan Penjara 5 Tahun

13 Oktober 2022, 23:52 WIB
Resmi Ditahan setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar: Istri Saya Mau Cabut Laporan /Tangkap Layar YouTube KH INFOTAINMENT/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Penetapan status tersangka terhadap Rizky Billar sebagai indikasi bahwa tidak ada toleransi terhadap kasus KDRT, yang dilakukan pelaku terhadap istrinya Lesti Kejora. 

Dari hasil penyelidikan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi dan hasil visum serta CCTV Rizky Billar resmi ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Windah Basudara Jadi Trending Google, Ternyata Penyebabnya Patut Dicontoh

"Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama 8 jam, Rizky Billar diketahui diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak siang hari pukul 11.00 WIB," ujarnya.

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah pemeriksaan sebagai saksi dilakukan status Rizky Billar dinaikkan menjadi tersangka oleh tim penyidik.

"Nantinya akan melanjutkan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka, Polisi kemudian akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Iskandar Kamaru Berharap Kafilah Sulut Raih Prestasi Maksimal di MTQ Nasional ke-29

Lanjutnya, Polisi sendiri telah mengantongi sejumlah bukti terkait adanya KDRT yang dilakukan Rizky.

"Alat bukti itu antara lain CCTV, keterangan saksi, hingga hasil visum korban," kata Kabid Humas.

Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, oleh karena itu setelah polisi memeriksa Rizky Billar, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 Tahun penjara.

Baca Juga: Polri Akan Susun Perkap Tugas Pengamanan Liga Sepakbola Indonesia

"Rizky Billar disangkakan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. ***

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler