Selain Terlibat Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Putri Pedangdut Imam S Arifin Juga Positif Gunakan Narkotika

29 September 2022, 23:01 WIB
RDA Putri Pedangdut Imam S Arifin /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Sebelumnya Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil membekuk tiga pelaku penggelapan sepeda motor wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis 29 September 2022.

Dimana salah satu dari ketiga pelaku merupakan putri dari penyanyi dangdut mendiang Imam S Arifin, yakni RDA yang merupakan pelaku penggelapan sepeda motor.

RDA ditangkap dengan tiga pelaku lainnya yang merupakan penanda barang hasil penggelapan, kedua pelaku tersebut laki-laki berinisial AA dan H.

Baca Juga: Putri Pedangdut Imam S Arifin Terlibat Kasus Penggelapan Motor, Polisi:Diduga Buat Beli Sabu

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan, Pihaknya telah menerima sebanyak 17 laporan terkait kasus pencurian sepeda motor, yang dilakukan anak almarhum penyanyi dangdut Imam S Arifin.

"Semua laporan yang masuk semua mengarah ke RDA merupakan putri dari Imam S Arifin," ujarnya.

Lanjutnya, adapun tersangka sendiri sudah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor, sementara modus yang dilakukan meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat.

Baca Juga: PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Begini Alasannya

"Dia membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya, sehingga setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang baru tersadar dia telah jadi korban penipuan," kata AKBP Yonky.

Kapolsek Metro Tamansari mengatakan, Dimana saat dilakukan penangkapan pihaknya juga melakukan tes urine kepada pelaku RDA.

"Dimana dari hasil tes urine, RDA dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu," jelas Kapolsek Metro Tamansari.

Baca Juga: Ferdy Sambo Trending Topic Twitter Lagi, Ternyata Penyebabnya di Luar Dugaan

Dikatakan, dimana dari pengakuan tersangka RDA uang hasil penggelapan sendiri untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

"Kemungkinan uang hasil kejahatan tersebut dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu itu ya, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari," beber AKBP Yonky.

Ia menambahkan, Adapun satu unit sepeda motor hasil kejahatan dijuak tersangka dengan kisaran harga Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Sepeda motor hasil curian dia jual kepada dua penadah yang juga ditangkap.

Baca Juga: Ferdy Sambo Trending Topic Twitter Lagi, Ternyata Penyebabnya di Luar Dugaan

"Menurut pengakuan, tersangka sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan. Modus atau pola dalam melakukan pencurian yang dilakukan tersangka semuanya sama," pungkas AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler