Begini Tata Cara Pengisian Biodata dan Riwayat Pekerjaan Pada Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN 2022

19 September 2022, 21:00 WIB
Cara daftar akun pendataan tenaga non ASN 2022 /Tangkapan layar website BKN

PORTAL.KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 lalu, disebutkan agar setiap Instansi Pemerintah melakukan penataan Pegawai Non ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan Instansi masing-masing.

Hal ini, guna mewujudkan status, karir dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Sebelumnya, Plt Menpan RB, Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa pendataan ini bukan sebagai syarat untuk menentukan tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Dalam SE Menpan RB telah dijelaskan bahwa pendataan pegawai Non-ASN ini dilakukan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pusat baik Instansi Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Rapor Pendidikan Jadi Trending Google, Begini Cara Akses dan Keuntungannya

Dari pemetaan ini, Pemerintah akan mencarikan solusi yang tepat dan terbaik untuk menjawab pertanyaan status Tenaga Non-ASN.

Oleh karena itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungannya dan dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK bagi yang memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan berikut :

  • Berstatus Tenaga Non-ASN Kategori II (THK-2) yang tercatat dalam database BKN dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja di Instansi Pemerintah.
  • Memperoleh penghasilan dari APBN dan APBD, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

PPK wajib mengumumkan daftar tenaga Non-ASN yang masuk dalam pendataan paling lambat 30 September 2022 untuk memastikan tenaga Non-ASN yang benar.

Jika tenaga Non-ASN menemukan dirinya tidak terdata, maka tenaga Non-ASN tersebut dapat mengusulkan pendataan pada instansi terkait.

Tenaga Non-ASN yang telah memenuhi syarat dan mendaftar sebagi tenaga Non-ASN oleh Instansi terkait melalui admin atau operator dapat membuat akun pendaftaran Non-ASN.

Baca Juga: Jangan Kaget! BPKB Ternyata Bisa Muncul Karena Polisi Sederhana Asal Sangihe Ini Lhoo

Registrasi ini bertujuan agar tenaga Non-ASN dapat menyatukan, memastikan, dan melengkapi data dan riwayat masing-masing.

Tenaga Non-ASN diharapkan dapat berhati-hati dalam melengkapi data-data riwayat pekerjaan yang diinputkan karena data tersebut tidak dapat diperbaiki jika telah dilakukan finalisasi data.

Setelah itu, Tenaga Non-ASN dapat mencetak resume berupa bukti pendataan tenaga Non-ASN.

Instansi wajib melakukan pemeriksaan terhadap data-data tersebut dan melakukan finalisasi pendataan tenaga Non-ASN serta mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non-ASN hingga 31 Oktober 2022.

Bagi tenaga Non-ASN yang memiliki kendala atau pernyataan seputar pendataan Non ASN, BKN menyediakan fitur Frequently Asked Question (FAQ) atau daftar pertanyaan yang sering, alur, tata cara pendaftaran dan Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non-ASN dalam web pendataan tenaga Non-ASN . ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Panduan Pengisian Biodata Pada Pendaftaran Pendataan Tenaga Non-ASN

Alur proses pendataan tenaga non-ASN terdiri dari 2 tahap yakni pembuatan akun (untuk mencetak kartu informasi pendaftaran) dan pengisian data. Namun, sebelum melakukan pembuatan akun, pastikan terlebih dahulu bahwa data Kamu telah dibuat oleh instansi. 

Untuk mendaftarkan diri dalam pendataan tenaga non-ASN, Kamu harus membuat akun terlebih dahulu. Berikut merupakan langkah-langkah membuat akun: 

Akses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Pilih menu “ Buat Akun ”. Lalu akan muncul halaman 'Langkah 1: Pengecekan Identitas'. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Kamu sudah ditetapkan oleh Instansi. 

Lengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman 'Langkah 1: Pengecekan Identitas' yaitu : 

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP 
  2. Nomor Kartu Keluarga 
  3. Nama Lengkap sesuai KTP 
  4. Tempat Lahir sesuai KTP 
  5. Tanggal Lahir sesuai KTP 
  6. Nomor handphone aktif
  7. Alamat email pribadi yang aktif 
  8. Captcha yang tertera di layar

Jika data telah dilengkapi, klik tombol “ Lanjutkan ”. Jika data Kamu telah di Instansi maka akan tampil halaman ' Langkah 2: Lengkapi Data'

Namun jika kamu belum terdaftar, maka akan muncul notifikasi “ nda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing. 

Lanjutkan proses pembuatan akun dengan mengisikan data-data sesuai kebutuhan. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.

Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload : 

  •  file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb 
  •  file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb. 

Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik tombol “ Lanjutkan ”.

Langkah selanjutnya dalam pembuatan akun adalah dengan pengecekan ulang data yang telah diisikan pada langkah 1 dan 2. 

  •  jika data-data diyakini telah sesuai maka silahkan klik tombol “Proses Pembuatan Akun”
  •  jika ingin melakukan perbaikan data klik tombol “ Kembali

Pastikan semua data sesuai dan tidak ada kesalahan pengisian, karena setelah proses pembuatan foto tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.

Saat klik “ Proses Pembuatan Akun ” akan tampil notifikasi sesuai data. Jika yakin telah sesuai klik “Ya”, jika belum yakin silahkan klik “ Tidak ”.

Jika telah mengkonfirmasi data yang sesuai, maka pembuatan Akun telah selesai. Jangan lupa untuk mencetak Kartu Informasi Akun. 

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan pada pendaftaran pendataan tenaga non-ASN adalah melengkapi biodata yang dibutuhkan.

Berikut merupakan panduan pengisian biodata pada pendaftaran pendataan tenaga non-ASN dengan mengAkses laman https://pendataannonasn.bkn.go.id

Klik tombol “ Masuk Akun ” yang berada di pojok kanan atas. Atau klik tombol “Lanjutkan Login Pendaftaran” 

Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik tombol “ Masuk ”. 

Saat proses login berhasil, maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung

Sedangkan untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung seperti berikut:

Unggah dokumen yang dibutuhkan. Jenis dokumen yang diunggah adalah ijazah terakhir dengan persyaratan ukuran file 100KB – 1MB. Klik “ Unggah ” untuk mengunggah dokumen. 

Setelah dokumen berhasil melakukan unggah, maka akan muncul notifikasi informasi sebagai berikut

Periksa atau lihat dokumen Ijazah yang telah diunggah dengan klik tombol “ Lihat ” 

Jika terjadi kesalahan dalam mengunggah dokumen, klik tombol “ unggah ” kembali, kemudian cari dokumen yang benar. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.

Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka lakukan pengisian Biodata seperti berikut ini :

  1. HARAP MEMBACA seluruh info dan himbauan yang tercantum di portal. Sebelum melanjutkan proses login, pastikan pendaftar : 
  2. Mengakhiri pendataan sampai tahapan terakhir (RESUME) agar berkas dapat dikirimkan oleh instansi 
  3. tidak mengubah data setelah pendataan. 
  4. Kolom Tempat dan Tanggal Lahir (sesuai Ijazah). Tempat dan Tanggal Lahir (sesuai KTP), serta nama pembuatan akun terisi otomatis. 
  5. Pada formulir ini masih dapat mengubah beberapa data seperti jenis kelamin, status perkawinan, nomor ponsel, agama, tingkat pendidikan, pendidikan terakhir, jabatan terakhir, unit kerja terakhir, nomor ijazah, nama sekolah, dan tanggal lulus.
  6. Kota/Kabupaten dan Alamat Domisili dapat diubah sesuai dengan KTP masing-masing.
  7. Pendaftar dapat melakukan perubahan gelar depan sesuai dengan gelar terakhir yang tertera pada SK, apabila tidak memiliki gelar depan, maka silahkan diisi dengan (-).
  8. Pendaftar juga dapat melakukan perubahan gelar belakang sesuai dengan yang SK, apabila tidak memiliki gelar belakang, maka silahkan diisi dengan (-). 

Setelah selesai melakukan pengisian biodata, masukan captcha sesuai dengan yang tertera lalu klik tombol “ Selanjutnya ”. Maka data akan tersimpan dalam aplikasi Pendataan, selanjutnya dapat dilanjutkan untuk pengisian data Riwayat Pekerjaan.

Tahapan yang tak kalah penting dalam proses pendaftaran pendataan tenaga non-ASN adalah tahap pengisian riwayat pekerjaan. Langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan biodata yang dibutuhkan terisi.

Lalu klik tombol “ Selanjutnya ” untuk menyimpan biodata yang telah diisi. Setelah itu pendaftar akan diarahkan untuk mengisi data riwayat pekerjaan. 

Pada tahap ini, pendaftar diminta untuk mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

Pada data awal, pendaftar dapat mengubah data riwayat pekerjaan, dan melengkapi Bukti Pembayaran beserta SK Jabatan di instansi penempatan saat ini. Untuk melakukan ubah data silahkan klik tombol “Ubah” 

Di laman ini, pendaftaran hanya memungkinkan mengubah pendidikan yang sesuai dengan SK Jabatan.

Pendaftar dapat mengisi kolom Pendidikan dengan minimal 3 karakter dan kemudian memilih sesuai dengan referensi yang tersedia pada sistem, untuk menyimpan data pendidikan yang sudah diubah silahkan klik tombol “Simpan”, jika tidak melakukan perubahan silahkan klik tombol “Batal”. 

Pada laman ini, pendaftar diminta mengisi informasi : 

  • Nomor Surat Keputusan Jabatan 
  • Tanggal Surat Keterangan Jabatan 
  • Mulai Tanggal Bekerja 
  • Tanggal Berakhir Bekerja 
  • Unit Kerja Penempatan 
  • Jabatan 
  • pendidikan 
  • Jabatan Penandatangan Surat Keputusan Jabatan 
  • Jenis Jabatan Penandatangan Surat Keputusan 
  • Jenis Pembayaran Gaji 

Untuk pendidikan, jenis jabatan penandatangan SK dan jenis pembayaran pendaftar hanya dapat memilih sesuai dengan referensi ataupun pilihan yang telah tersedia pada sistem Pendataan Non ASN.

Jika data yang dicantumkan sudah lengkap, maka pen dapat klik tombol “ Simpan ” dan klik tombol “Batal” jika tidak menambah riwayat pekerjaan.

Pada riwayat pekerjaan, akan tampil kolom baru dari data yang sudah dimasukkan sebelumnya. Jika terdapat kesalahan data, maka pendaftar dapat memilih tombol “Ubah” untuk memperbaiki data.

Pendaftar juga dapat menghapus riwayat yang sudah ditambahkan dengan memilih tombol “ Hapus ”. Untuk Riwayat Pekerjaan, pendaftar hanya diperbolehkan mengisi 5 riwayat pekerjaan terakhir.

Setelah mengisi data riwayat pekerjaan, pendaftar yang diperlukan untuk melengkapi dokumen Bukti Pembayaran dan Surat Keterangan Jabatan di setiap riwayat yang telah ditambahkan. 

Klik tombol “ Unggah ” untuk mengunggah dokumen, dan untuk memeriksa kembali dokumen yang sudah diunggah maka dapat memilih tombol “Lihat”. Jika terdapat kesalahan dalam mengunggah dokumen, maka pendaftar dapat memilih tombol “ Unggah ” kembali, dan kemudian memilih file yang baru.

Jika sudah selesai mengisi data riwayat pekerjaan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan, maka pendaftaran dapat klik tombol “ Selanjutnya ” untuk melanjutkan ke laman resume.

Tenaga Non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang telah diisi dan dokumen yang telah diunggah, kemudian membubuhkan tanda 'Centang' pada kotak yang tersedia..

Jika Tenaga Non ASN masih belum yakin dengan data dan dokumen yang telah dilengkapi, Tenaga Non ASN dapat kembali ke bentuk sebelumnya dengan mengklik tombol “Selanjutnya”, kemudian memperbaiki data tersebut.

Setelah yakin dengan isian resume, Tenaga Non ASN dapat mengaktifkan proses pendataan dengan mengklik tombol “ Akhir Proses Pendataan ”. Dengan mengklik tombol tersebut, Tenaga Non ASN muncul sebagai akibat hukum jika data tidak sesuai dengan dokumen.

Sebelum mencetak kartu pendataan, peringatan peringatan yang menjelaskan bahwa setelah pendata berakhir dan peserta tidak dapat mengubah baik data dan dokumen (biodata, riwayat pekerjaan) yang sudah diunggah. Jika sudah yakin untuk menjalankan dan memproses pendataan maka silahkan pilih tombol “Iya”. .

Jika Tenaga Non ASN masih ragu dan ingin memperbaiki data yang sudah diinput, maka silahkan pilih tombol tidak, dan periksa kembali data dengan mengklik tombol “Selanjutnya”.

Setelah melengkapi semua data yang dibutuhkan dengan benar, tahap terakhir yang harus dilakukan adalah mencetak kartu bukti pendaftaran tenaga non-ASN.

Pada halaman ini, pendaftar dapat mencetak kembali Kartu Informasi Akun dengan klik tombol “ CETAK KARTU INFORMASI AKUN ” dan Kartu Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik tombol “ CETAK KARTU PENDATAAN TENAGA NON ASN”. 

Pada tahap ini, pengisian data-data oleh pendaftar telah selesai. 

Pastikan kamu mencetak kartu pendataan tenaga non-ASN sebagai bukti bahwa kamu telah mengikuti pendataan.

Editor: Sulistio Mokodongan

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler