Bebaskan 23 Napi Korupsi, KemenkumHAM Dikritik Habis - habisan, Yasonna Bilang Begini

9 September 2022, 21:57 WIB
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly /Sulistio Mokodongan/Instagram @Yasonna Laoly

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), memberikan pembebasan bersyarat bagi 23 Napi Korupsi, sejumlah napi ini pun langsung keluar, Selasa (6/9/2022).

Hal inipun mendapat kritikan pedas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menilai, ini sama saja dengan mencederai semangat pemberantasan korupsi.

"Dalam rangkaian penegakan hukum ini, sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: Siap-siap BSU 2022 Cair, Ini Mekanisme Penyalurannya

Fikri menilai, para koruptor tak seharusnya mendapat fasilitas bebas bersyarat meski diakuinya, pembinaan para koruptor di tahanan atau paskaputusan pengadilan adalah kewenangan dan kebijakan dari Kemenkumham.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pembebasan bersyarat bagi puluhan narapidana korupsi itu sudah sesuai aturan.

"Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu," kata Yasonna saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Wafat Diusia 96 Tahun, Pangeran Charles Langsung Naik Takhta Jadi Raja ke III

Yasonna menjelaskan, dalam PP 99/2021 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor sudah diajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga, pemerintah harus mengikuti putusan JR di MA.

"Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99," 

"Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," sambungnya.

Baca Juga: Terlalu Sadis! Pria Ini Libas Temannya Gegara Nyanyi Lagu Mencari Alasan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM juga menjelaskan alasan 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat. Ditjen Pas menyebut 23 napi itu telah memenuhi ketentuan.

"Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana, tanpa terkecuali dan nondiskriminasi. Tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," tutur Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

 

Editor: Sulistio Mokodongan

Tags

Terkini

Terpopuler