Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Berhasil Dibekuk Polda Metro Jaya

4 September 2022, 23:32 WIB
Polda metro jaya saat melakukan konferensi pers /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Petugas Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplos gas elpiji, kurang lebih ada 16 pelaku yang berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dari sembilan laporan yang diterima Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dalam rentang waktu Juli-Agustus 2022.

"Adapun waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di DKI Jakarta meliputi Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, dan Kota Jakarta Utara," ujarnya.

Baca Juga: Astaga! Suharso Monoarfa Dilengserkan dari Kursi Ketum PPP, Ini Detailnya

Dikatakan, Selain itu terjadi di Kota Tangerang Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

“Total tersangka 16 orang terdiri dari 7 orang pemilik atau dokter (penyuntik tabung gas), 2 orang pemilik, 2 orang dokter, dan 5 orang karyawan,” kata Kombes Zulpan

Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan,
Ke-16 tersangka itu ialah ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, dan IZR yang merupakan pemilik atau dokter (penyuntik tabung gas).

Baca Juga: One Pride MMA! Windri Patilima Berhasil Pertahankan Gelar Raja Kelas Welter dengan Menghancurkan Iman Lesmana

"Kemudian PRT, ADT merupakan pemilik APD, KHR merupakan seorang dokter serta karyawan AA, JL, JL, DD dan HL," jelasnya.

Lanjutnya, dari tangan para pelaku berhasil mengamankan barang bukti seperti 127 tabung gas berisi 12 kg, 140 tabung gas 12 kg kosong, 776 tabung gas isi 3 kg, 752 tabung gas kosong 3 kg.

"Serta 29 selang regulator, 36 alat suntik atau pipa besi, 3 bust alat timbang, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 2 buah sarung, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 bungkus seal karet, dan 7 mobil pickup," ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikan Harga BBM, Pertalite dari 7.650 jadi 10.000 per liter

Ia menambahkan, Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak Gas dan Bumi atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentangb Metrologi Legal.

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribaratanews

Tags

Terkini

Terpopuler