ASTAGA! Timsus Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi Sebagai Tersangka, Selengkapnya

19 Agustus 2022, 15:27 WIB
Putri Candra Wathi, Brigadir J dan Ferdy Sambo /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Setelah ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kematian Brigadir J oleh Polri beberapa waktu lalu, kali ini gilian istrinya yakni Putri Candrawathi yang menjadi tersangka selanjutnya.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kematian Brigadir J, dilakukan oleh tim khusus (Timsus) Polri, dimana penetapan tersebut berdasarkan fakta bahwa istri Ferdy Sambo tersebut ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Dilaporkan Portal Kotamobagu dari Berbagai Sumber, penetapan tersangka Putri Candrawathi itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik ​​keamrin malam kepada istri Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Pelaku Spesialis Pencurian Handphone Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Gorontalo Kota

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tersebut, dibenarkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dimana menurut Agung, istri Ferdy Sambo itu terbukti terlibat persekongkolan dalam kematian Brigadir J.

Dimana diketahui, Polri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka kasus kematian Brigadir J.

Diamana keempat tersangka tersebut, anatara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Baca Juga: Bisa Kena Usir! Motor Berikut jangan Berani Masuk Depot Pertalite, Ini Alasannya

Tim khusus Polri memastikan dalam kematian Brigadir J, tidak ada adengan baku tembak, dimana insiden itu merupakan rekayasan dari Ferdy Sambo sendiri.

Dimana menrutu, Tim Khusus Polri, ffakta sebenarnya yang terjadi yakni Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Baca Juga: Timsus Mabes Polri Periksa Kediaman Ferdy Sambo di Magelang

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga membuat skenario bahwa insiden penembakan Brigadir J itu, didasari atas tindakan Yoshua yang melakukan tindakan tidak terpuji ke Putri Candrawathi.

Namun pada nyatanya, Kasus dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut, tidak dilanjutkan oleh Polri karena dianggap absurd.

Polri pun tidak dapat melanjutkan perkara dugaan kekerasan seksual tersbeut karena Brigadir J, sudah tak bernyawa lagi.

Baca Juga: Motif Cemburu Jadi Pemicu Teror Busur Panah Wayer di Makassar

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga merekayasa adengan baku tembak dengan menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Ferdy Sambo dan orang-orang yang terlibat pun dalam kasus ini, di ancam dengan hukuman mati atau maksimal hukuman seumur hidup.***

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler