Penyelidikan Beras Bantuan Dikubur Akhirnya Dihentikan, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya

4 Agustus 2022, 23:47 WIB
Konferensi pers Humas Polda Metro Jaya /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Polda Metro Jaya dalam konferensi pers yang dilakukan, terkait temuan beras bantuan presiden yang dikubur di Depok, Jawa Barat. Dari penyelidikan polisi sejauh ini belum ditemukan unsur pidana terkait temuan beras bansos yang dikubur itu.

"Hasil pemeriksaan penyidik sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak dan sudah dilakukan penggantian kepada Kemensos," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Lanjutnya, ada 3,4 ton beras bansos yang dikubur oleh JNE selaku transporter. Ia menambahkan, penguburan beras bansos tersebut sudah sesuai prosedur pemusnahan barang rusak.

Baca Juga: Edarkan Obat Terlarang, Warga Poyowa Kecil Diamankan Satnarkoba Polres Kotamobagu

"Kenapa ditanam, ini merupakan mekanisme JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak, Jadi penanaman ini merupakan pemusnahan barang rusak," tuturnya.

Kabid Humas mengatakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyelidikan kasus ini. Di antaranya dari pihak Kemensos, Bulog, JNE dan PT DNR selaku vendor pemenang tender dalam pendistribusian bansos.

Menurut Kombes Zulpan, beras-beras itu rusak sehingga pihak JNE menggantinya, atas hal itu negara disebut Kombes Zulpan tidak mengalami kerugian.

Baca Juga: Heboh PayPal Diblokir! Hanya Dibuka Kominfo Selama 5 Hari, Ternyata Ini Alasannya

"Kemudian terhadap barang yang rusak tersebut yang 3,4 ton beras dalam hal ini sudah dilakukan penggantian oleh pihak JNE kepada Kemensos maupun pemerintah sehingga dalam hal ini bisa disampaikan bahwa dengan adanya kerusakan beras yang sudah diganti itu negara tidak dirugikan, kemudian masyarakat juga tidak dirugikan karena masyarakat yang untuk menerima bantuan ini juga tersalurkan. Jadi kita sudah mengecek datanya semua bantuan dari pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak covid ini tersalurkan semuanya,” imbuh Kombes Zulpan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes pol Auliansyah Lubis mengatakan, karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka proses penyelidikan dari temuan beras bantuan sosial (bansos) yang tertanam di sebuah tanah lapang di Depok tersebut dihentikan polisi.

Baca Juga: GP Ansor Kabupaten Blitar Tanggapi Oknum Banser di Padepokan Gus Samsuddin

Kombes Auliansyah menambahkan, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan karena dokumen yang diberikan oleh pihak JNE sesuai dengan pernyataan penggantian beras yang dianggap rusak.

“Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya,” tambahnya.

Lebih lanjut, dengan diberikannya dokumen yang diminta penyidik terkait hal tersebut, proses penyelidikan dihentikan.

Baca Juga: Satgas Pangan Polri Lakukan Pendalaman Terkait Penimbunan Bansos Presiden di Depok

“Makanya kami menyampaikan pada hari ini, bahwa sampai dengan saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada,” jelasnya.

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler