Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Agar Dihentikan

16 April 2022, 22:53 WIB
Amaq Sinta dibebaskan /Tik tok/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Baru-baru ini, viral sebuah kejadian yang menimpa korban begak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Amaq Sinta (34), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Ditetapkan, Amaq Sinta sebagai tersangka dikarenakan telah melakukan pembelaan diri, saat dibegal oleh empat orang dan dua dari empat orang tersebut berhasil dibunuh olehnya.

Dilansir Portalkotamobago.com (Pikiran Rakyat) dari akun Tik Tok @afan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio 1 Hingga 7 Mei 2022: Hubungan Asmara, Karir dan Keuangan

Pasalnya, mengenai kasus tersebut, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta agar perkara kasus korban begal yang menjadi tersangka di NTB untuk dihentikan.

Hal itu, disampaikan Agus karena pengusutan kasus tersebut, berpotensi membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan yang ada.

Baca Juga: Arti kedutan pada Wanita dan Pria Menurut Primbon Jawa

"Hentikanlah, menurut saya nanti masyarakat jadi apatis atau takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama," kata Agus.

Selian itu, Agus menuturkan jika sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB, untuk meneliti kembali kasus tersebut.

Baca Juga: Puluhan Warga Palestina Terluka Dalam Penyerangan Tentara Israel di Masjid Al- Aqsa

Diketahui, juga Amaq Sinta kini sudah kembali ke rumahnya dan tidak ditahan lago oleh pihak berwajib. (***)

Editor: Widodo Mahaputra

Sumber: Tik Tok @afan

Tags

Terkini

Terpopuler