Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Saya Menolak Putusan Hakim dan Saya Menyatakan Banding

24 Juni 2021, 16:05 WIB
Menolak Vonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Saya Menolak Putusan Hakim dan Saya Menyatakan Banding /Twitter @RosidinBrawija3

PORTAL KOTAMOBAGU - Terdakwa Habib Rizieq Shihab menolak putusan majelis hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara soal perkara kasus penyebaran berita hoaks untuk hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.

"Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

Dikutip Portal Kotamobagu dari Pikiran-Rakyat.com berjudul "Habib Rizieq Tolak Putusan Hakim, Ajukan Banding Setelah Divonis 4 Tahun Penjara" tim kuasa hukum juga mengatakan banding seperti keputusan Rizieq Shihab terkait vonis tersebut.

Baca Juga: Mengejutkan, Kembar Ekstrem asal Australia Ini Hidup Bersama hingga Punya Tunangan yang Sama

Sesaat usai majelis hakim mengakhiri persidangan, Rizieq Shihab sempat memberi pernyataan kepada kuasa hukumnya agar tidak berhenti berjuang.

"Lawan terus, lawan," ujar Rizieq mengisaratkan untuk terus menolak putusan hakim.

Setelah itu, Rizieq kemudian menyalami tim kuasa hukum serta keluarganya yang hadir dalam persidangan tersebut.

Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Rizieq dalam perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor. 

Vonis itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Baca Juga: Demi Main Game Online, 2 Anak Bawah Umur di Karimun Ini Nekat Curi Kotak Amal Masjid

Rizieq dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Selain itu, hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan adanya kabar tersebut.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," kata hakim.

Adapun vonis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler