"Dokumen ini akan sangat berguna di masa depan jika terjadi kejadian yang tidak terduga seperti kebakaran atau kematian pemilik rumah," tambahnya.
Dengan demikian, pesan dari Darmawan Yusuf adalah untuk selalu memperhatikan isi kontrak KPR dengan seksama dan memastikan pemahaman terhadap segala ketentuan yang ada.
Dengan begitu, ahli waris dapat mengatasi masalah pembayaran KPR dengan lebih yakin dan menghindari ketidakpastian di masa mendatang. ***
Baca Juga: Anak Angkat Memiliki Hak Warisan? Jawabannya Cukup Kompleks! Dari Sisi Hukum Begini
Baca Juga: Tetangga Parkir Sembarangan? Ini Solusi Hukum yang Bijak