Darmawan Yusuf: Penting Lapor SPT Tahunan Jika Tak Mau Risiko ini

- 14 Maret 2024, 16:00 WIB
Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med. seorang advokat, legal consultant, pengacara pajak, tax planner dan kuasa pengadilan pajak.
Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med. seorang advokat, legal consultant, pengacara pajak, tax planner dan kuasa pengadilan pajak. /

Portal Kotamobagu - Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med., pengacara pajak serta tax planner terkemuka, memberikan peringatan serius terkait kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Menurutnya, ada risiko besar yang akan dihadapi apabila SPT tidak dilaporkan tepat waktu.

"Dalam konteks pajak, baik untuk individu maupun badan usaha, memiliki kewajiban melaporkan SPT setiap tahun."

"Bagi yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT tahunan, akan dikenakan denda," ujar Darmawan Yusuf.

Dia menekankan bahwa batas pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak individu jatuh pada bulan Maret, sedangkan untuk badan usaha, batas pelaporannya adalah bulan April.

Karena itu, Darmawan Yusuf menyarankan, "Segeralah laporkan SPT tahunan Anda untuk menghindari risiko denda dan untuk memastikan bahwa kita tidak mengalami kerugian finansial yang tidak perlu!"

Bagi semua wajib pajak, baik individu maupun badan usaha sangat penting mematuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu guna mencegah risiko denda dan masalah hukum yang tidak diinginkan di masa yang akan datang. ***.

Baca Juga: Mantan Suami Ingkar Janji, Anak Tidak Dinafkahi, Ancaman Pidana Mengintai!

Baca Juga: Cara Mudah Menangkap Pelakor, Hati-hati! Berani Beraksi, Bisa Dipidana!

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah