Menerima Uang Pertanggungan Asuransi! Apakah Harus Bayar Pajak?

- 14 Maret 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak /Pajak com/

Portal Kotamobagu - Pertanyaan yang seringkali mengemuka di tengah masyarakat terkait dengan uang pertanggujawaban asuransi.

Menerima uang pertanggungan asuransi, apakah hal tersebut wajib dikenai pajak?

Menjawab pertanyaan ini, kami berkesempatan berbicara dengan Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med., seorang advokat, konsultan hukum, pengacara pajak, serta perencana pajak yang berpengalaman.

Darmawan menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021, pasal 4 ayat 3, huruf 'e' tentang harmonisasi perpajakan.

"Terkait uang dari pembayaran perusahaan asuransi, seperti kecelakaan, meninggal dunia, atau beasiswa untuk sekolah, itu bukan merupakan objek pajak."

Artinya, bagi yang menerima uang pertanggungan asuransi yang berkaitan dengan hal tersebut, tidak perlu lagi khawatir dengan kewajiban membayar pajak.

Namun, Darmawan Yusuf menambahkan, "Tetapi perlu diingat bahwa kita harus mencantumkan informasi tersebut di laporan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan, agar tidak menimbulkan kecurigaan dari petugas pajak di masa yang akan datang."

Dengan demikian, bagi mereka yang baru saja menerima uang pertanggungan asuransi dapat bernafas lega karena tidak perlu lagi memikirkan kewajiban pajak atas jumlah yang diterimanya. ***

Baca Juga: Mantan Suami Ingkar Janji, Anak Tidak Dinafkahi, Ancaman Pidana Mengintai!

Baca Juga: Menilik Perbedaan Antara Delik Biasa dan Delik Aduan dalam Hukum Pidana

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah