Portal Kotamobagu - Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, terdapat dua konsep yang berbeda dalam proses penanganan perkara, yakni delik biasa dan delik aduan.
Perbedaan kedua konsep ini mempengaruhi proses hukum dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam penuntutan pelaku kejahatan.
Supaya lebih jelas, berikut penjelasan lengkap perbedaan antara delik biasa dengan delik aduan yang masyarakat harus tahu.
Delik Biasa:
Delik biasa merujuk kepada perkara yang dapat diproses oleh pihak berwenang tanpa memerlukan persetujuan dari pihak yang dirugikan.
Dengan kata lain, meskipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk memproses perkara tersebut.
Contoh dari delik biasa antara lain adalah kasus pembunuhan (Pasal 338 KUHP), pencurian, atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Dalam delik biasa, proses hukum akan terus berlanjut meskipun korban telah mencabut laporannya.
Hal ini karena tindakan pidana yang dilakukan memiliki implikasi yang lebih luas terhadap masyarakat secara umum, sehingga penegakan hukum harus tetap dilakukan.
Delik Aduan:
Sementara itu, delik aduan adalah jenis kejahatan yang hanya dapat diproses apabila ada aduan atau laporan resmi dari pihak yang menjadi korban tindak pidana.