Tahukah Kamu? Rumah Kos-Kosan Bebas Pajak Sejak 5 Januari 2024

- 2 Maret 2024, 11:00 WIB
Kos-kosan bakal bebas pajak mulai tahun 2024.
Kos-kosan bakal bebas pajak mulai tahun 2024. /cityguide.mojokertokota.go.id

Portal Kotamobagu - Kabar gembira bagi para pemilik rumah kos-kosan! Mulai 5 Januari tahun 2024, rumah kos-kosan akan dibebaskan dari pembayaran pajak.

Kebijakan ini merupakan langkah besar dari pemerintah daerah untuk meringankan beban para pemilik kos-kosan.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan distribusi daerah, kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar masuk dalam kategori hotel dan dikenakan pajak hotel sebesar 10%.

Namun, mulai tanggal 5 Januari 2024, rumah kos-kosan tidak lagi dianggap sebagai objek pajak hotel.

Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

Rumah kos-kosan kini tidak lagi menjadi objek pajak tertentu, sehingga tidak dikenakan pajak daerah.

Pemberlakuan kebijakan ini telah dimulai sejak bulan Januari tahun ini, sesuai dengan kesepakatan dalam Undang-Undang HKPD yang disepakati pada tahun 2022 lalu.

Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi para pemilik rumah kos-kosan yang selama ini merasa terbebani dengan pajak yang harus mereka bayarkan.

"Kebijakan ini sangat membantu kami sebagai pemilik kos-kosan. Selama ini pajak menjadi salah satu beban yang cukup berat, dengan adanya kebijakan ini, kami dapat merasa lega dan dapat fokus lebih pada pengembangan usaha kami," ujar salah satu pemilik kos-kosan di Jakarta.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x