Kasus Masih Segar Tetapi Polisi Menghentikan Proses Penyidikan, Ini Landasan Aturannya!

- 2 Maret 2024, 07:07 WIB
Salah satu hal yang mungkin kurang diperhatikan oleh masyarakat adalah kemampuan polisi untuk menghentikan proses penyidikan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu hal yang mungkin kurang diperhatikan oleh masyarakat adalah kemampuan polisi untuk menghentikan proses penyidikan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. /

Portal Kotamobagu - Proses hukum di Indonesia selalu menjadi sorotan publik, terutama ketika menyangkut penanganan kasus kriminal.

Salah satu hal yang mungkin kurang diperhatikan oleh masyarakat adalah kemampuan polisi untuk menghentikan proses penyidikan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Apa aturannya?

Menurut Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, polisi memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, apa dasar hukumnya?

Pertama, alasan yang sering digunakan adalah ketidakcukupan bukti. Artinya, jika ada bukti yang awalnya digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun kemudian dianulir oleh penyidik karena dianggap tidak sah atau tidak akurat, maka polisi dapat mengeluarkan SP3.

Alasan kedua adalah ketika peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Dalam beberapa kasus, peristiwa yang awalnya dianggap kriminal ternyata merupakan perkara perdata atau perkara hukum administrasi negara. Dalam hal ini, penyidikan dapat dihentikan.

Alasan ketiga adalah demi hukum, di mana seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perkara yang sama.

Jika tersangka meninggal dunia atau terdapat keputusan pengadilan yang memutuskan kasus tersebut telah selesai atau telah dibebaskan, maka penyidikan dapat dihentikan.

Kewenangan polisi untuk mengeluarkan SP3 ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kebenaran.

Namun demikian, tentu saja keputusan ini harus diambil dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada serta memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi. ***

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah