Apa itu Lex Superior, Lex Specialis dan Lex Posterior? Tiga Asas Perundang-undangan ini Wajib Diketahui

- 1 Maret 2024, 22:00 WIB
Apa itu Lex Superior, Lex Specialis dan Lex Posterior? Tiga Asas Perundang-undangan ini Wajib Diketahui
Apa itu Lex Superior, Lex Specialis dan Lex Posterior? Tiga Asas Perundang-undangan ini Wajib Diketahui /

Portal Kotamobagu - Bagi para pelajar hukum dan praktisi hukum, memahami dasar-dasar perundang-undangan adalah hal yang sangat penting.

Salah satu hal yang wajib diketahui adalah tiga asas perundang-undangan yang menjadi landasan dalam hierarki norma hukum.

Pertama adalah asas "Lex Superior Derogate Legi Inferiori", yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Dalam konteks ini, undang-undang atau konstitusi negara memiliki kekuatan yang lebih besar daripada peraturan daerah atau peraturan-peraturan yang lebih rendah lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa peraturan yang lebih tinggi memiliki kekuasaan yang lebih kuat dan harus dijunjung tinggi.

Kedua, asas "Lex Specialis Derogate Legi Generalis", yang berarti peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.

Misalnya, jika terdapat peraturan yang secara spesifik mengatur tentang suatu hal tertentu, maka peraturan tersebut akan lebih diutamakan daripada peraturan yang mengatur hal yang sama secara umum.

Asas ini mengakui bahwa peraturan yang lebih khusus cenderung lebih relevan dalam situasi tertentu.

Ketiga, asas "Lex Posterior Derogate Legi Priori", yang mengatakan bahwa peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah