Apa Benar Kasus Pencurian Tidak Dapat Dipidanakan? Kalian Harus Tahu Nih

- 28 Februari 2024, 19:54 WIB
Gambar ilustrasi kasus pencurian
Gambar ilustrasi kasus pencurian /

Portal Kotamobagu - Pencurian adalah tindak pidana serius yang mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Namun, tahukah Anda bahwa ada batasan tertentu yang mempengaruhi penanganan kasus pencurian, terutama yang bernilai di bawah Rp2.500.000.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, ada penyesuaian dalam mengenai batasan tindak pidana ringan.

Baca Juga: Kehilangan Barang di Tempat Parkir? Jangan Ragu-Ragu Minta Ganti Rugi

Jika kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana pencurian tidak melebihi Rp2.500.000, kasus ini masuk dalam kategori tindak pencurian ringan.

Hal ini memberikan kemudahan terdakwa dalam menghadapi kasus perkara ini, di mana persidangan tidak akan berlarut-larut.

Contoh kasus tindak pidana pencurian ringan seperti yang terjadi pada salah satu nenek pada saat itu.

Kasus seperti itu biasanya diselesaikan dengan pemeriksaan cepat, sehingga hakim tidak diperbolehkan menahan terdakwa.

Baca Juga: Jangan Coba-Coba Suap Aparat, Jika Ketahuan, Siap-Siap Terima Ganjaran ini

Bahkan untuk ancaman hukuman maksimal tindak pidana ini hanya 3 bulan penjara. Namun, perlu dicatat bahwa ini hanya berlaku dalam internal pengadilan.

Pihak kepolisian dan kejaksaan masih memiliki kewenangan untuk menahan terdakwa dalam kasus pencurian ringan.

Namun, ada beberapa kasus yang tidak termasuk dalam kategori pencurian ringan di bawah Rp2.500.000, yaitu:

- Pencurian dengan pemberatan, seperti pencurian ternak.
- Pencurian yang terjadi saat bencana alam.
- Pencurian yang dilakukan di malam hari di rumah atau pekarangan tertutup.
- Pencurian oleh dua orang atau lebih.
- Pencurian dengan menggunakan anak kucing palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan memahami batasan dan pengecualian ini, kita dapat lebih memahami bagaimana kasus pencurian dengan nilai di bawah Rp2.500.000 ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Editor: Sasmito Wiharjo


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah