Peringatan bagi Calon Pembeli Rumah: Waspadai Transaksi atas Nama Almarhum!

21 Maret 2024, 05:55 WIB
Ilusrtrasi. /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat – Transaksi jual beli properti seringkali menjadi ranah yang sarat dengan kompleksitas, dan baru-baru ini, muncul pertanyaan penting terkait keamanan transaksi yang melibatkan penjualan properti atas nama almarhum.

Pakar hukum terkemuka, Darmawan Yusuf, mengingatkan bahwa banyak orang terperangkap dalam perangkap hukum terkait transaksi semacam ini.

"Situasi ini bisa menimbulkan kebingungan dan masalah hukum yang rumit bagi para pembeli," ujar Darmawan Yusuf.

Menurutnya, langkah pertama yang harus diambil oleh calon pembeli adalah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap status keluarga si penjual dan mengetahui apakah aset tersebut merupakan bagian dari warisan yang sah.

"Pembeli harus mencari tahu apakah ada anak-anak yang menjadi ahli waris dan siapa yang berhak atas kepemilikan aset tersebut," tambahnya.

Calon pembeli harus memahami dengan jelas hak waris terkait dengan properti tersebut. Dari semua ahli waris yang mungkin ada, perlu dipastikan siapa yang memiliki hak sebenarnya untuk menjual properti tersebut.

"Setelah itu, penting untuk membuat pernyataan tertulis yang menegaskan kesepakatan semua pihak terkait penjualan properti, dengan semua ahli waris yang bersangkutan menandatangani pernyataan tersebut," lanjut Darmawan Yusuf.

Maka, bagi siapa pun yang sedang dalam proses transaksi jual beli properti atas nama almarhum, wajib untuk melakukan due diligence yang cermat dan memastikan semua langkah hukum dipenuhi dengan benar.

Langkah pencegahan ini akan membantu melindungi kepentingan pembeli dan menghindarkan dari masalah hukum di kemudian hari.

Dengan begitu, calon pembeli dapat menjalani proses transaksi jual beli properti dengan lebih percaya diri dan memastikan keamanan serta kelegalan dari transaksi tersebut. ***

Baca Juga: Vespa S 125 2024, Skuter Sporty Hadir Tampilan yang Lebih Menawan

Baca Juga: Tabrak Hewan Ternak di Jalan Umum Hingga Mati atau Sebabkan Kecelakaan, Pengendara Bisa Tuntut Peternak

Baca Juga: Orang Tua Punya Kredit KPR Lalu Meninggal, Apakah Ahli Waris Harus Lunasi? Tak Perlu, Ini Penjelasan Pakarnya

Editor: Suprianto Suwardi

Terkini

Terpopuler