Suami Jual Rumah Tanpa Sepengetahuan Istri? Ini Solusi dari Pakar Hukum

18 Maret 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi hukum. /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Pertanyaan menggugah muncul dari seseorang yang enggan disebutkan namanya, namun menyoroti persoalan yang cukup sensitif.

"Rumah bersama kami dijual oleh suami saya tanpa sepengetahuan saya, kok bisa begitu pak, padahal itu kan harta bersama kami?".

Dalam menjawab pertanyaan yang mengundang keprihatinan ini, Darmawan Yusuf SH, MH, seorang ahli hukum berpengalaman memberikan respons yang tegas.

"Tenang saja, kalau ada terjadi seperti itu, kita akan cari celah-celah pidananya," ujarnya dengan nada yakin.

Menurut Darmawan Yusuf, jika sebuah transaksi jual-beli rumah terjadi tanpa sepengetahuan salah satu pasangan, hal tersebut dapat menimbulkan indikasi pelanggaran hukum, khususnya dalam hal pemalsuan dokumen. "Ketika bisa terjadi jual beli berarti ada terjadi pemalsuan," tegasnya.

"Dalam hal ini, kita akan datangi notarisnya atau kita lihat lampiran tersebut," lanjut Darmawan.

"Apakah di situ kita melihat ada atau tidaknya tandatangan dari istri? Kalau ada, berarti di situ ada pemalsuan tandatangan atau bisa saja suami membuat pemalsuan kuasa dari istri demi menjual aset tersebut."

Tidak mengabaikan dampak emosional dari permasalahan ini, Darmawan juga menyarankan agar masalah ini diselesaikan dengan cara yang bijaksana. "Jadi kalau terjadi seperti itu kita bisa laporkan secara pidana ke kepolisian," katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa langkah-langkah hukum tersebut sebaiknya diambil setelah mempertimbangkan secara matang.

Lebih lanjut, Darmawan menggarisbawahi agar komunikasi dan kerjasama antara pasangan suami istri dalam menangani masalah hukum ini.

"Oke, tapi alangkah bagusnya jangan seperti itu, karena kalau nikah itu kan baik-baik, harus kamu menjual harta bersama itu ya baik-baik, dibicarakan baik-baik, tata sama-sama, selesaikanlah baik-baik," paparnya. ***

Baca Juga: Mobil Ditabrak Motor, Mobil yang Salah! Kok Bisa? Sebenarnya Siapa yang Bertanggung Jawab?

Baca Juga: Mulai Dari Rp300 Ribuan per Bulan, Ini Harga Terbaru dan Skema Cicilan Exotic Sprinter Prime Scooter 2024

Baca Juga: Rumah Disita Pihak Ketiga Karena Hutang Suami atau Istri? Pelajari Solusi ini Kata Pakar Hukum Darmawan Yusuf

Editor: Suprianto Suwardi

Terkini

Terpopuler