Darmawan Yusuf Berikan Solusi Legal dalam Penjualan Aset Warisan

18 Maret 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi tanah warisan. /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Seorang ibu rumah tangga, yang enggan disebutkan namanya, berbagi cerita mengenai dilema yang dihadapinya.

Ia mengungkapkan bahwa suaminya telah meninggal dunia, meninggalkan rumah sebagai aset bersama antara dirinya dan anaknya yang masih di bawah umur.

Namun, dalam keadaan seperti ini, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana langkah hukum yang tepat untuk menjual aset tersebut.

Pakar hukum terkemuka, Darmawan Yusuf, SH, MH memberikan solusi legal yang dapat diambil oleh para ahli waris dalam situasi serupa.

"Tenang saja, pertama sekali yang kita lakukan adalah mengajukan penetapan permohonan wali atas anak yang masih di bawah umur dan izin jual kepengadilan," ujar Darmawan Yusuf.

Darmawan menjelaskan bahwa proses ini akan menghasilkan penetapan dari pengadilan, di mana hakim akan menetapkan bahwa ibu tersebut dapat bertindak sebagai wali untuk menjual aset tersebut.

"Meskipun anak masih di bawah umur, surat ketetapan tersebut dapat digunakan untuk menjual aset dengan kebebasan, asalkan melalui notaris atau sesuai dengan penetapan yang telah disepakati," tambahnya.

Dengan adanya surat ketetapan tersebut, para ahli waris dapat menjual aset warisan dengan legal, tanpa harus khawatir akan masalah hukum di kemudian hari.

Ini memberikan solusi yang jelas dan terukur bagi mereka yang berada dalam situasi serupa. ***

Baca Juga: Kehilangan Motor Cicilan, Ini yang Harus Kamu Lakukan Menurut Pakar Hukum

Baca Juga: Suami Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri Sah, Bisa Dipidana?

Baca Juga: Guru Lakukan Kekerasan Fisik terhadap Siswa? Bisa Kok! Asal Begini Kata Pakar Hukum

Editor: Suprianto Suwardi

Terkini

Terpopuler