Suami Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri Sah, Bisa Dipidana?

- 17 Maret 2024, 07:00 WIB
ILUSTRASI Nikah Siri
ILUSTRASI Nikah Siri /Foto/Ilustrasi/KC/

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Praktik nikah siri tanpa sepengetahuan atau persetujuan istri sah semakin marak terjadi.

Namun, tahukah Anda bahwa hal ini sebenarnya melanggar hukum? Pertanyaan ini seringkali belum terjawab oleh masyarakat awam.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H menyatakan, praktek nikah siri tanpa persetujuan istri sah atau istri pertama bisa dikenai pidana sesuai dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

"Dalam banyak kasus, suami melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan istri mereka atau bahkan tanpa izin dari istri pertama.

Ini merupakan pelanggaran hukum yang serius," ungkap Darmawan.

Salah satu contoh kasus yang yang pernah terjadi di Putusan Nomor 56 Pengadilan Negeri Solo, di mana istri pertama melaporkan suaminya beserta istri sirinya atas praktek nikah siri yang dilakukan tanpa persetujuannya.

Hasil putusan hakim dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa kedua pasangan yang terlibat dalam nikah siri divonis penjara.

Hal ini memberikan peringatan keras bagi masyarakat bahwa pelanggaran hukum dalam hal ini tidak akan diabaikan.

"Maka dari itu, penting bagi suami yang ingin melakukan nikah siri untuk benar-benar meminta persetujuan dari istri pertama."

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah