PIKIRAN RAKYAT - Dalam mazhab Syafi'i kata Gus Baha bahwa memegang istri dapat membatalkan wudhu hal Inipun berdasarkan sabda Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam.
Ulama asal rembang itu menjelaskan meski telah sah dalam ikatan pernikahan hukum suami istri bersentuhan dapat membatalkan wudhu. Hal ini juga kata Gus Baha digunakan sebagai rujukan oleh masyarakat Islam di Indonesia.
Lebih lanjut Gus Baha mengungkapkan jika yang disebut mahram bagi laki-laki dalam Islam ada 7 orang yaitu: pertama ibu, kedua anak perempuan, tiga adik perempuan, keempat saudara perempuan ayah, kelima 5 saudara perempuan ibu, keenam saudara keponakan perempuan dari saudara laki-laki, ketujuh keponakan perempuan dari saudara perempuan.
"Nah itu yang disebut mahram, orang yang haram dinikahi. Maka orang yang haram dinikahi ini kalau kamu sentuh ponakan, bulek, budhe tidak batal wudhu," Ucap Gus Baha.
Sedangkan istri kata Gus Baha statusnya adalah orang lain sehingga boleh dinikahi. "istri itu orang lain makanya membatalkan wudhu," ujarnya.
Fatwa Imam Syafi'i juga mengacu kepada sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam istri itu halal karena akan nikah tapi statusnya tetap orang lain karena istri itu bukan mahram.
Baca Juga: Polda Gorontalo Dalami Kasus Penembakan AKBP Beni oleh Orang Tak Dikenal
Gus Baha menambahkan, bukti bahwa istri merupakan orang lain yaitu jika dia bercerai atau ditinggal meninggal suaminya maka istri bisa menikah.***