PORTAL KOTAMOBAGU - Kabar baik bagi karyawan atau buruh yang ingin mendapatka Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.
Pasalnya, BSU atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta untuk tahap II sat ini sudah mulai disalurkan. Untuk itu, silakan cek syarat penerima bantuan pada akhir artikel ini.
Seperti diketahui, Kemnaker telah mengumumkan bahwa proses screening data penerima sudah dilakukan. Langkah berikutnya yaitu pencairan bantuan.
Tepat pada Kamis, 19 Agustus 2021 kemarin, penyaluran BSU akan diberikan kepada 1,2 juta orang yang memenuhi atau lolos proses screening.
"Saat ini sudah selesai proses screening dan Insya Allah hari ini akan kami mulai proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," ujar Sesditjen PHI dan Jamsos Surya dikutip dari ANTARA, Kamis, 19 Agustus 2021.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Segera Cek Rekening
Perlu dicatat juga, tidak semua karyawan atau buruh yang bisa menerima fasilitas BSU sebesar Rp1 juta per orang untuk dua bulan.
Adapun karyawan yang berhak menerima BSU adalah yang masuk kategori bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Selain itu, karyawan penerima juga diutamakan kepada mereka yang bekerja di wilayah atau sektor industri barang-barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).