Ma'ruf Amin: Peraturan Ibadah Umat Islam Selama PPKM Darurat Sudah Sesuai Tuntutan Para Ulama dan Kiai

- 13 Juli 2021, 16:10 WIB
Ma'ruf Amin: Peraturan Ibadah Umat Islam Selama PPKM Darurat Sudah Sesuai Tuntutan Para Ulama dan Kiai
Ma'ruf Amin: Peraturan Ibadah Umat Islam Selama PPKM Darurat Sudah Sesuai Tuntutan Para Ulama dan Kiai /ANTARA/HO-Asdep KIP Setwapres

PORTAL KOTAMOBAGU - Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan bahwa peraturan ibadah umat Islam sudah sesuai tuntutan para ulama dan kiai tentang mengubah ketentuan penutupan masjid menjadi larangan berjamaah di masjid selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

"Ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai, yang tidak boleh itu berjamaahnya, baik (salat) rawatib maupun juga (salat) Jumat, termasuk juga (salat) Id," kata Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangannya di akun YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia pada Selasa, 13 Juli 2021 yang dilansir Portal Kotamobagu dari Antara.

Peraturan terkait peribadatan bagi umat Islam tersebut, lanjut Ma’ruf Amin, tidak hanya berlaku di dalam masjid, namun juga di luar masjid hingga keadaan sudah memungkinkan.

Selain itu, Wapres juga mengatakan peraturan tentang pelaksanaan kegiatan ibadah umat Islam tersebut sudah disesuaikan berdasarkan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi.

"Saya sudah berusaha karena banyak protes dari masyarakat supaya tidak ditutup. Di dalam aturan yang terbaru itu sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi kata-kata menutup masjid. Akan tetapi, yang ada adalah dilarang untuk berkerumun," ujar Wapres.

Sebagaimana diketahui, peraturan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Tekan Penularan Covid-19, MUI Beri Imbauan Larangan Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

Pada Diktum Ketiga Huruf g Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 diubah menjadi tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Untuk itu, tempat ibadah yang dimaksud tersebut yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah.

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x