PORTAL KOTAMOBAGU -- Seiring dengan pemberlakuan PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021, Bantuan Sosial Tunai atau BST, juga mulai dicairkan Kementerian Sosial RI.
Adapun besaran BST yakni senilai Rp300 ribu per bulannya.
Seperti dilansir Portal Kotamobagu dari akun instagram @kemensosri, penerima BST akan mendapat Rp600 ribu sekaligus, hal ini lantaran anggaran BST Mei dan Juni yang akan dirapel.
Kabar baik penyaluran BST ini disampaikan Kementerian Sosial RI melalui akun media sosial resmi mereka, @kemensosri.
Dengan adanya BST ini diharapkan dapar membantu kelompok rentan akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Para calon penerima BST dapat mengunjungi situs resmi di link https://cekbansos.kemensos.go.id
Caranya, mengisi kelengkapan data diri di situs tersebut seperti data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Kemudian, sistem akan mencocokkan nama penerima dan wilayah yang diinput dan membandingkannya dengan nama yang ada di dalam database Kemensos RI.
Para penerima BST juga perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu keluarga (KK), dan nomor telepon aktif yang bisa dihubungi.