Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding

- 24 Juni 2021, 15:22 WIB
Habib Rizieq Shihab di ruang sidang PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla
Habib Rizieq Shihab di ruang sidang PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla /

PORTAL KOTAMOBAGU -- Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Meski ada opsi pengampunan dari Presiden Joko Widodo, namun Rizieq Shihab tidak mengambil pilihan itu.

Seperti dilansir Portal Kotamobagu dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Tolak Ambil Opsi Pengampunan dari Jokowi", Rizieq memilih untuk mengajukan banding saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur Khadwanto menawarkan tiga opsi untuk menanggapi hasil vonis itu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta dan Karier Besok, Jumat 25 Juni 2021: Cancer, Leo, dan Virgo

Ketiga opsi itu pertama adalah memutuskan untuk menerima atau menolak putusan atau banding.

Opsi kedua, yakni memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari ke depan untuk memutuskan terhadap vonis tersebut.

Dan ketiga, meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo dalam menanggapi hasil vonis itu.

Baca Juga: Bahasa Pasan di Mitra Terancam Punah, Joke Legi Harap Pemerhati Budaya Aktif Gunakan Bahasa Daerah

"Terhadap tiga opsi itu apakah akan berkonsultasi atau langsung menjawab," tanya hakim kepada Rizieq.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x