Jamin Hak Buruh, Menaker Luncurkan Posko THR Online

- 21 April 2021, 02:57 WIB
Ilustrasi buruh
Ilustrasi buruh /Pixabay



PORTAL KOTAMOBAGU - Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) diluncurkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi dan pengaduan pelaksanaan pembayaran THR.

“Keberadaan Posko sebagai bentuk nyata fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh  mendapatkan THR sesuai ketentuan yang ada,” kata Ida Fauziyah saat peluncuran di Jakarta, Senin, 19 April 2021 lalu.

Dijelaskannya, Posko THR memberikan akses pelayanan yang bermanfaat untuk pekerja atau buruh dan pengusaha serta masyarakat umum melalui Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara offline yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kav 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Selain posko offline itu, ada juga posko online. Caranya dengan mengakses link bantuan.kemnaker.go.id atau call center di 1500 630.

Posko THR online ini berlaku sejak 20 April hingga 20 Mei 2021 dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Posko THR 2021, melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh dan unsur Organisasi Pengusaha dalam Dewan Pengupahan Nasional.

Tim terebut bertugas memantau jalannya posko, sekaligus memberikan saran dan masukan dalam pelaksanaan tugas.

"Pelaksanaan kordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten dan kota seluruh Indonesia," jelas Ida.

Baca Juga: Umumkan Pensiun dari HardRock FM, Gofar Hilman: Tempat Gue Bermain dan Belajar

Posko ini diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif serta memuaskan para pekerja atau buruh dan pengusaha.

Menaker juga meminta gubernur, bupati, dan walikota agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR.

Sementara itu, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran Idul Fitri.

“Pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan transparasi laporan keuangan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” ujarnya.***(Zein Khafh/Karawang Post)

Disclaimer: Berita ini pernah tayang di Karawang Post berjudul Buruh Tidak dapat THR, Menteri Ketenagakerjaan: Perusahaan akan Kena Sanksi

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x