Kabar Baik, 10 Daerah Ini Terapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Bulan Desember 2021

25 Agustus 2021, 10:00 WIB
Kabar Baik, 10 Daerah Ini Terapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Bulan Desember 2021 /Instagram.com/@stnkpoldadiy

PORTAL KOTAMOBAGU - Kemudahan bagi Anda yang belum sempat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan pada bulan Agustus 2021 ini.

Sebab, terdapat 10 daerah yang ada di Indonesia yang mulai memberlakukan program terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Terlebih, program ini berlaku cuma sampai bulan ini, yaitu dalam bulan Agustus. Program-program tersebut diketahui bakal diterapkan hingga Desember 2021 mendatang.

Mengacu pada program ini, masyarakat kini tak perlu lagi membayar sejumlah denda pajak kendaraan bermotor seperti biasanya.

Selai itu, akan ada diskon BBNKB serta diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan di sejumlah kota di Indonesia.

Dengan begitu, mereka yang belum sempat membayar pajak, rasanya kehilangan kesempatan berharga kalau tak mengikuti program pemerintah ini.

Dikutip Portal Kotamobagu dari berbagai sumber pada Rabu, 25 Agustus 2021, berikut adalah jadwal dan lokasi 10 daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca Juga: Pernyataan Indra Sjafri yang Tak Setuju Naturalisasi Tuai Kritikan

Jawa Barat (Bandung)

Untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat (Bandung) berjalan melalui program triple untung plus yang berlaku sejak 1 Agustus 2021.

Dengan begitu, pemutihan pajak akan diberlakukan kepada mereka yang telah menunggak pajak kendaraan selama lima tahun.

Mereka cuma perlu membayar pajak pokok tahun 2021, tanpa harus membayar pajak pada tahun-tahun sebelumnya sekaligus tunggakannya juga.

DKI Jakarta

Untuk DKI Jakarta pemutihan pajak berlaku dengan cara memberikan dispensasi kepada masyarakat yang belum membayar pajak selama masa PPKM Darurat 2021.

Kebijakan ini kemudian berlaku bagi para wajib pajak yang pajaknya sudah jatuh tempo dari 3-20 Juli 2021 lalu.

Diketahui, program pemutihan pajak yang diberlakukan di Jakarta akan diterapkan hingga bulan September 2021.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta berlaku sejak Agustus 2021 lalu.

Program ini akan menggugurkan denda pajak kendaraan bermotor, biaya bea balik nama kendaraan, dan SWDKLLJ di tahun yang telah lewat. Program ini kemudian akan berlaku hingga 31 Desember 2021.

Program yang diberlakukan di Jawa Tengah ini memberikan kemudahan kepada masyarakat terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini nantinya akan berjalan hingga 6 September 2021 nanti.

Jawa Tengah

Untuk yang ada di Jawa Tengah, program ini dapat memberikan keringanan pada masyarakat mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program tersebut akan berlangsung hingga 6 September 2021 nanti.

Bali

Kemudahan yang diberikan meliputi bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali ini akan berlangsung sampai Desember 2021.

Baca Juga: Inilah Curhat Perempuan Afghanistan Setelah Taliban Rebut Negara: Seperti Mimpi Buruk yang Jadi kenyataan

Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau memberikan beberapa keringanan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor milik mereka.

Dari layanan bebas denda pajak kendaraan sampai diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak pajak lebih dari 1 tahun.

Ada juga layanan lainnya seperti gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.

Layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau berlaku sampai 30 September 2021.

Bengkulu

Bengkulu juga memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Agustus 2021.

Pemutihan yang diberikan yaitu pembebasan denda pajak kendaraan roda dua dari 600 ribu motor yang masih menunggak pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu akan berlaku sampai 22 Desember 2021.

Lampung

Sementara program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Lampung terdiri dari pemutihan denda pajak kendaraan tahunan.

Nantinya ada juga gratis berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini sudah dimulai 1 April 2021 dan akan berakhir 30 September 2021.

Kalimantan Timur

Pemerintah Kalimantan Timur memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku sampai 31 Agustus 2021.

Program dan kemudahan yang mereka berikan antara lain: Diskon 20 persen untuk pembayaran PKB, diskon 40 persen untuk BBNKB ke-2 (tak termasuk biaya PNBP), bebas sanksi administrasi, bebas pajak progresif.

Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon kepada masyarakat berupa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Adapun diskon yang diberikan sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 sekaligus penghapusan pada denda pajak.

Diketahui, program ini berlangsung sejak 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021.***

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler