Mengenal Vaksin Sinopharm, Vaksin Buatan China yang Digunakan untuk Vaksinasi Berbayar

11 Juli 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi Vaksin Sinopharm /Pixabay/spencerbdavis1

PORTAL KOTAMOBAGU -- Vaksinasi Covid-19 berbayar sudah diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021.

Peraturan itu menyebutkan, vaksin yang digunakan untuk vaksinasi berbayar adalah vaksin produksi Sinopharm.

Lalu, apa vaksin Sinopharm itu?

Vaksin Sinopharm adalah vaksin virus corona buatan China dan telah diujikan di beberapa negara lainnya.

Vaksin Sinopharm telah masuk dalam daftar vaksin Covid-19 WHO dan mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat di China, Uni Emirat Arab, Bahrain, Mesir dan Yordania, dan kini juga di Indonesia.

Vaksin Sinopharm menggunakan platform yang sama dengan vaksin Sinovac, yakni virus yang diinaktivasi atau berjenis inactivated vaccine.

Menukil penjelasan Badan Kesehatan Dunia (WHO), vaksin berjenis inactivated adalah vaksin yang menggunakan partikel virus yang dimatikan untuk mengekspos sistem kekebalan terhadap virus, tanpa mengambil risiko respons penyakit yang serius.

Baca Juga: Dedikasi Tinggi, Lionel Messi Bertanding Sambil Menahan Sakit di Final Copa America 2021

Vaksin Sinopharm juga merupakan vaksin pertama yang dilengkapi dengan pemantau suhu di botol vaksin.

Stiker kecil pada botol vaksin akan berubah warna saat vaksin terkena panas, dan menjadi kode bagi petugas kesehatan jika vaksin dapat digunakan dengan aman.

Dalam uji klinik di Uni Emirat Arab, efikasi vaksin buatan China ini mencapai 78 persen.

Vaksin Sinopharm juga dapat digunakan pada populasi usia 18 tahun ke atas sampai orang lanjut usia.

Izin penggunaan darurat vaksin ini di Indonesia terbit pada 29 April 2021. BPOM menyatakan, vaksin tersebut aman digunakan dan telah memiliki izin penggunaan darurat.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) dari penggunaan vaksin Sinopharm bersifat ringan, seperti bengkak, kemerahan, sakit kepala, diare, nyeri otot, atau batuk.

Sementara itu, WHO telah merekomendasikan pemberian vaksin tersebut kepada orang dewasa berusia 18 tahun ke atas, dengan pemberian dalam dua dosis suntikan.

Adapun selang waktu penyuntikan antara dosis pertama dan dosis kedua disarankan tiga hingga empat minggu.

Perlu diketahui, vaksin Sinopharm juga telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.***

Editor: Cadavi Lasena

Tags

Terkini

Terpopuler