Diduga Menyinggung Umat Hindu, Dosen Ini Dilaporkan Mahasiswa Hindu ke Bareskrim Polri

- 19 April 2021, 15:40 WIB
Desak Made Darmawati saat sedang ceramah di depan umum terkait penistaan agama
Desak Made Darmawati saat sedang ceramah di depan umum terkait penistaan agama /Aini/tangkapan layar YouTube/Kalpa Wreksa

PORTAL KOTAMOBAGU - Seorang dosen perguruan tinggi swasta di Jakarta Desak Made Darmawati dilaporkan ke Bareskrim Polri, atas dugaan penistaan agama oleh Kesatuan Mahasiswa Hindu Indonesia (KMHDI) pada Senin, 19 April 2021.

Ketua Presedium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra, saat ditemui di Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri demi membuat laporan, tetapi laporan itu belum diproses penyidik lantaran berkas tidak lengkap.

"Laporan itu bukan ditolak, tapi diminta dilengkapi terkait legalitas organisasi, karena laporan atas nama organisasi," kata Putu.

Putu mengatakan, pihaknya diminta untuk datang kembali besok demi melengkapi berkas organisasi yang dibutuhkan atau SK dari Kementerian Hukum dan HAM, agar laporan pihaknya dapat diproses lebih lanjut.

Pihaknya melaporkan Desak Made Darmawati, kata Putu, atas dugaan penistaan agama dan juga Undang-Undang ITE. Sebab, ia meneyebarkan video ceramah ke khalayak publik yang menyingung keyakinan umat Hindu.

Terkait permintaan maaf dari Desak Made Darmayanti atas tindakannya, Putu menyampaikan tetap melalui jalur hukum. Meskipun ia tetap menghargai niat baik dari permintaan maaf tersebut.

Baca Juga: Indonesia Hasilkan Puluhan Juta Ton Sampah, Fatwa MUI: Muslim Wajib Jaga Kebersihan Lingkungan

"Kita sangat menghargai itikad baik Ibu Desak, kewajiban umat beragama memiliki kewajiban untuk saling memaafkan. Tapi kita punya hak juga untuk menegakkan hukum. Karena ini sudah melanggar hukum. Alasannya agar tidak muncul Desak-desak yang lainnya," ujar Putu.

Putuh berharap, di tengah keberagaman Indonesia ini, sikap toleransi harus diutamakan. Jangan sampai tindakan yang merusak toleransi terus menjamur.

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah